Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Seorang Perempuan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli, pada Selasa malam 3 Maret hingga Rabu dini hari 4 Maret 2026.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, pada Sabtu (7/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan terhadap dua tersangka, yakni J dan MZ, yang diinformasikan kerap mengedarkan sabu di area samping meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ujar AKP Erwinsyah.

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian serta di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dengan plastik bening yang berada di atas tanah di sekitar lokasi penangkapan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara,” lanjutnya.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.50 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka R serta melakukan penggeledahan di area rumah. Dari hasil penggeledahan di dalam toilet rumah tersebut, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok dan dibalut dengan plastik berwarna biru.

Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Proyek Jalan Amawang - Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang Diduga Dikerjakan Asal Jadi 

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x