Proyek Jalan Amawang – Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang Diduga Dikerjakan Asal Jadi 

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Mempawah – Proyek Jalan Amawang – Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang diduga dikerjakan asal jadi sehingga berpotensi akan merugikan negara dan masyarakat pembayar pajak.

Kegiatan Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah itu dilaksanakan oleh CV. Lingkar Construction dengan Nilai Kontrak Rp 495.000.000,00 dari sumber Dana  APBD Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tim media melakukan pemantauan dilapangan, tidak melihat adanya Lapis Pondasi Bawah (Pasir Uruk), namun langsung dilakukan proses penuangan beton dari truk mixer (molen) ke permukaan tanah/batuan dasar yang kasar.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Utara Apresiasi Dukungan Presiden, TNI, dan Polri dalam Pemulihan Jembatan Pascabanjir

Selain itu terlihat plastik cor (membrane) diletakkan secara asal di pinggir atau tidak menutupi seluruh permukaan dasar sebelum pengecoran.

Masyarakat setempat yang minta namanya tidak dipublis mengakui merasa prihatin melihat pengerjaan seperti itu karena rawan dengan kualitas bangunan tidak akan bertahan lama,”ungkapnya.

Berita Terkait

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:56

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x