Mediakompas.com, Mempawah – Proyek Jalan Amawang – Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang diduga dikerjakan asal jadi sehingga berpotensi akan merugikan negara dan masyarakat pembayar pajak.
Kegiatan Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah itu dilaksanakan oleh CV. Lingkar Construction dengan Nilai Kontrak Rp 495.000.000,00 dari sumber Dana APBD Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tim media melakukan pemantauan dilapangan, tidak melihat adanya Lapis Pondasi Bawah (Pasir Uruk), namun langsung dilakukan proses penuangan beton dari truk mixer (molen) ke permukaan tanah/batuan dasar yang kasar.
Selain itu terlihat plastik cor (membrane) diletakkan secara asal di pinggir atau tidak menutupi seluruh permukaan dasar sebelum pengecoran.
Masyarakat setempat yang minta namanya tidak dipublis mengakui merasa prihatin melihat pengerjaan seperti itu karena rawan dengan kualitas bangunan tidak akan bertahan lama,”ungkapnya.



















