Kebun Plasma Dijadikan Bisnis, Aturan Tak Berlaku, Hak Warga Raib

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas – Dugaan praktik jual beli kaplingan rencana kebun plasma sawit di Desa Sabung kembali memicu keresahan. Angga, warga Subah, mengaku membeli 2 dari 200 bagian kebun plasma (±60 ha) seharga Rp12 juta per bagian dari seorang Ketua RT di Desa Mukti Raharja.Padahal kebun tersebut merupakan rencana plasma penyerahan PT MISP yang merupakan kebun inti diluar HGU yang saat ini masih dievaluasi Pemkab Sambas karena dalam lahan tersebut sudah ada hak milik orang lain sehingga belum sah untuk diperdagangkan atau dibagikan serta dikomersialkan, Rabu (11/12/2025)

Meski statusnya belum final, kebun itu sudah dipanen dan hasilnya diambil oknum masyarakat yang kemudian tandan buah sawit (TBS) dibeli angga diduga tanpa upaya pencegahan dari PJ Kades Sabung maupun Camat Subah.

Baca Juga:  Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu
Tumpukan buah sawit

“Mekanisme resmi plasma yang seharusnya transparan, diverifikasi, dan tidak boleh diperjualbelikan justru diduga diabaikan” ucap Rizal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironis lagi, dalam kebun yang diklaim PT MISP sebagai kebun inti di luar HGU tersebut,Rizal menyebut sudah ada sebagian kepemilikan orang lain yang telah memberikan kuasa kepada kami,”tidak boleh dibagikan, ini perampasan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penguasaan aset yang tidak semestinya”ujar Rizal tegas

Sebagai Penerima kuasa dari pemilik lahan yang diduga diklaim PT MISP, Rizal menegaskan“Ini bukan keadilan, ini perampasan hak”

“Belum dibagikan saja sudah diperjualbelikan. Jika benar demikian, praktik ini bukan hanya melanggar prinsip plasma, tetapi mengkhianati amanat regulasi yang seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakat”, sindir Rizal

Tim

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x