Kebun Plasma Dijadikan Bisnis, Aturan Tak Berlaku, Hak Warga Raib

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas – Dugaan praktik jual beli kaplingan rencana kebun plasma sawit di Desa Sabung kembali memicu keresahan. Angga, warga Subah, mengaku membeli 2 dari 200 bagian kebun plasma (±60 ha) seharga Rp12 juta per bagian dari seorang Ketua RT di Desa Mukti Raharja.Padahal kebun tersebut merupakan rencana plasma penyerahan PT MISP yang merupakan kebun inti diluar HGU yang saat ini masih dievaluasi Pemkab Sambas karena dalam lahan tersebut sudah ada hak milik orang lain sehingga belum sah untuk diperdagangkan atau dibagikan serta dikomersialkan, Rabu (11/12/2025)

Meski statusnya belum final, kebun itu sudah dipanen dan hasilnya diambil oknum masyarakat yang kemudian tandan buah sawit (TBS) dibeli angga diduga tanpa upaya pencegahan dari PJ Kades Sabung maupun Camat Subah.

Baca Juga:  KABUPATEN SAMBAS GELAR PANEN RAYA JAGUNG SERENTAK KUARTAL III_
Tumpukan buah sawit

“Mekanisme resmi plasma yang seharusnya transparan, diverifikasi, dan tidak boleh diperjualbelikan justru diduga diabaikan” ucap Rizal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironis lagi, dalam kebun yang diklaim PT MISP sebagai kebun inti di luar HGU tersebut,Rizal menyebut sudah ada sebagian kepemilikan orang lain yang telah memberikan kuasa kepada kami,”tidak boleh dibagikan, ini perampasan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penguasaan aset yang tidak semestinya”ujar Rizal tegas

Sebagai Penerima kuasa dari pemilik lahan yang diduga diklaim PT MISP, Rizal menegaskan“Ini bukan keadilan, ini perampasan hak”

“Belum dibagikan saja sudah diperjualbelikan. Jika benar demikian, praktik ini bukan hanya melanggar prinsip plasma, tetapi mengkhianati amanat regulasi yang seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakat”, sindir Rizal

Tim

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x