Kompasakses.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Beredar informasi terkait Proyek rehabilitasi jembatan ruas Jalan Subah–Ledo di Kabupaten Bengkayang dikerjakan oleh CV Elvira Sarana Konstruksi, diawasi oleh konsultan supervisi PT Askon Multi Jasa KSO PT Tritunggal Rekayasa Khatulistiwa KSO PT Zentha Multi Prakarsa.
Seperti dikutip dari media online tipikorinvestigasinews.id yang terbit 10 Januari 2026 dengan judul CV.Elvira Sarana Konstruksi”Diduga Proyek Jembatan Dikerjakan Tidaksesuai Spesifikasi Publik Sorotiminimnya Pengawasan PPK.
Proyek yang dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan sarat dugaan penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan paket Jembatan Komposit bentang 12 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp1.915.058.000,00, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 24 Oktober 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender serta masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Struktur jembatan proyek tersebut diragukan kekuatannya, Bahkan, material yang digunakan diduga tidak sesuai, karena campuran semen dinilai sangat minim dan lebih didominasi pasir, sehingga kualitas pengerjaan tidak mencerminkan konstruksi jembatan komposit sebagaimana tercantum dalam paket proyek tersebut.
Menindak lanjuti informasi ini Lembaga Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) Kalimantan Barat, melalui sekretarisnya Sudarsono.C.ILJ akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi bangunan untuk mengambil dokumentasi dan akan menyampaikan ke pihak berkaitan maupun pihak berwenang jika ditemukan dugaan kerugian negara.
” Kami akan turun langsung ke lokasi yang diinfokan untuk memantau dan mengambil dokumentasi hasil bangunan dan mencari informasi sumber material yang digunakan apakah sudah sesuai dengan surat dukungan saat mereka melakukan penawaran.
Apapun hasilnya nantinya kami akan menyampaikan lewat surat ke pihak terkait dan jika ada menemukan dugaan, kami akan menyampaikan ke pihak berwenang,”ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pupr Propinsi Kalimantan Barat maupun pihak PPK dan Kontraktor pelaksana belum dapat Terhubung untuk dimintai konfirmasi.



















