KOPI “Kolaborasi Pikiran dan Ide” KOASA dan LASBANDRA  Dukung penanganan Hukum Tanpa Intervensi

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sampang, MediaKompas.com -Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA) dan Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) Sepakat Mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sampang dan Polres Sampang serta Pengadilan Negri Sampang, dalam menindak tegas secara profesional berbagai permasalahan Hukum Yang ada di kabupaten Sampang, Hal itu di ungkapkan pada sela sela pertemuan Santai bersama puluhan aktivis dan Media di salah satu cafe di Kab.sampang, Jumat (18 juli 2025).

Dalam pertemuan bertajuk Orientasi Sampang Kedepan, dikemas dengan ngopi Santai diskusi sebagai langkah awal kolaborasi untuk bersinergi bersama, salah satu topik sub tema diskusi adalah Hukum di kabupaten Sampang.

Lasbandra melalui sekjen Ach. Rifai Mengungkapkan akan penting nya mendukung semua langkah penanganan perkara hukum di Kab.Sampang agar berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan pihak manapun .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Aroma intervensi berbagai pihak dalam penegakan hukum seperti mulai oleh oknum urusan  pihak penguasa di Sampang, baik masalah korupsi, pidana umum, sampai Narkoba, Kedepan kami akan mengawal semaksimal mungkin agar penegakan hukum tidak dijadikan alat kepentingan sesuka dan semua pemilik  kekuasaan. Ucap Rifai.

Penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah, politikus, atau kelompok kepentingan lainnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan objektif sampai tuntas seadil adilnya.

Baca Juga:  Viralnya Video Pengambilan Solar Bersubsidi di SPBU Kaliasin Menuai Tanggapan

Penegakan hukum yang independen dan tidak terintervensi sangat penting, Masyarakat harus percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak, Penegakan hukum yang independen memastikan bahwa pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, Penegakan hukum yang independen juga memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi dan dihormati.

Sependapat dengan pernyataan Sekjen Lasbandra , Moh. Hoiri Kordinator Koalisi aktivis Sampang menyatakan bahwa, Intervensi proses hukum tidak boleh dilakukan oleh pihak manapun, karena dapat merusak integritas dan keadilan proses hukum.

Intervensi dapat berupa, tekanan politik, pengaruh ekonomi, kepentingan ekonomi dapat mempengaruhi proses hukum, pengaruh sosial, Faktor sosial dapat mempengaruhi keputusan hukum.

Moh.hoiri menambahkan Intervensi proses hukum dapat menimbulkan kerugian, seperti, proses hukum tidak berjalan secara adil, kerusakan kepercayaan  masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, serta Reputasi lembaga penegak hukum akan rusak.

Oleh karena itu, penting bagi lembaga penegak hukum untuk menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan proses hukum, tutup nya.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x