Kuasa Hukum Dampingi Syafarahman Laporkan ER ke Ditreskrimum Polda Kalbar

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Pontianak, Kalbar –Syafarahman secara resmi melaporkan Seorang Berinisial ER ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar atas dugaan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik.

Syafarahman datang langsung ke Polda Kalbar didampingi kuasa hukumnya Asido Jamot Tua Simbolon S.H, Untuk membuat laporan resmi beserta bukti awal yang dimiliki. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor: STTP/392/Vll/2025/Ditreskrimsus Polda Kalbar..

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum syafarahman menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya tuduhan ER yang menyebut kliennya membela para pengusaha di wilayah sungai Anyak, Kabupaten Sekadau yang telah melakukan intimidasi terhadap dua orang wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan klien kami. Kami menilai pernyataan ER Adalah fitnah yang disebarkan secara terbuka di media dan merupakan bentuk penyebaran berita bohong.” Tegas Asido.

Baca Juga:  Dugaan Mafia BBM Subsidi Mulai Terlihat di SPBU 6678607 Kecamatan Tempunak

Ia menambahkan bahwa tindakan ER telah melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 khususnya pasal 14 Dan 15 yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini 10 tahun penjara.

“Sebagai kuasa hukum, kami melaporkan ER atas dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Terlebih lagi kami mempertanyakan kredibilitas dan legalitas media tempat yang bersangkutan mengklaim bernaung.” Ujar Asido

Pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutup nya

Berita Terkait

Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon
Satu Korban Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Kedua
Inisial SN  Diduga Pengurus PETI Mengakui Sudah Setor Uang Terus Aktivitas Tambang Emas Ilegalnya??,Diminta Kapolda Yang Baru Usut Tuntas
Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa
KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
Berita ini 19 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x