Kompasakses.Com, Lhoksukon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan lapas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Deklarasi Anti Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan pada Jumat (17/4/2026) pukul 09.00 WIB di Lhoksukon.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran petugas lapas itu berlangsung khidmat dan penuh keseriusan. Deklarasi ini tidak hanya menjadi seremoni semata, tetapi juga langkah nyata dalam memperkuat integritas petugas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, dalam arahannya menegaskan bahwa berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas kerap berawal dari penyalahgunaan handphone oleh warga binaan.
Perangkat komunikasi ilegal tersebut sering dimanfaatkan sebagai sarana transaksi narkoba dari dalam lapas ke luar.
“Penggunaan handphone ilegal menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran, termasuk peredaran narkotika. Oleh karena itu, komitmen ini harus dijalankan tanpa kompromi,” tegasnya.
Ia menambahkan, deklarasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba), sekaligus mendukung transformasi pemasyarakatan yang lebih maju, transparan, dan berintegritas.
Dengan adanya deklarasi tersebut, pihak lapas berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan, serta memastikan bahwa pembinaan warga binaan berjalan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yang humanis dan bermartabat.
Langkah tegas ini juga diharapkan menjadi contoh bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Aceh dalam menciptakan lapas yang benar-benar bersih dari narkoba dan praktik ilegal lainnya.



















