Lapas Lhoksukon Deklarasikan Perang terhadap Narkoba dan Handphone

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, Lhoksukon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan lapas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Deklarasi Anti Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan pada Jumat (17/4/2026) pukul 09.00 WIB di Lhoksukon.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran petugas lapas itu berlangsung khidmat dan penuh keseriusan. Deklarasi ini tidak hanya menjadi seremoni semata, tetapi juga langkah nyata dalam memperkuat integritas petugas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, dalam arahannya menegaskan bahwa berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas kerap berawal dari penyalahgunaan handphone oleh warga binaan.

Perangkat komunikasi ilegal tersebut sering dimanfaatkan sebagai sarana transaksi narkoba dari dalam lapas ke luar.

“Penggunaan handphone ilegal menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran, termasuk peredaran narkotika. Oleh karena itu, komitmen ini harus dijalankan tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia menambahkan, deklarasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba), sekaligus mendukung transformasi pemasyarakatan yang lebih maju, transparan, dan berintegritas.

Dengan adanya deklarasi tersebut, pihak lapas berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan, serta memastikan bahwa pembinaan warga binaan berjalan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yang humanis dan bermartabat.

Langkah tegas ini juga diharapkan menjadi contoh bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Aceh dalam menciptakan lapas yang benar-benar bersih dari narkoba dan praktik ilegal lainnya.

Baca Juga:  Distribusi Bantuan Nontunai Jangkau 330 KK dan 110 Penyandang Disabilitas di Aceh Utara

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x