‎Mengurai Benang Kusut Rencana Pemberhentian Sekdes di Samudera: Aroma Cacat Prosedur di Balik Meja Penguasa ‎

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, ‎Aceh Utara – Kursi Sekretaris Desa (Sekurani Gampong) Puuk, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kini tengah digoyang badai. Muzakir Walad, sang pemegang jabatan, terancam didepak dari posisinya lewat sebuah proses yang dinilai janggal oleh banyak pihak. Aroma “pemecatan sepihak” pun menyeruak, memicu kecurigaan adanya manuver politik di balik meja Camat Samudera.

‎Masalah bermula ketika Muzakir menerima pemberitahuan lisan dari Geuchik (Kepala Desa) Puuk, Ibnu Hajar, perihal rencana pemberhentian dirinya. Padahal, Ibnu Hajar baru saja menakhodai gampong tersebut beberapa bulan terakhir.

‎Ketegangan mencapai titik didih saat surat undangan dari Kantor Camat Samudera bernomor 005/440 bertanggal 11 Juni 2026 beredar. Surat yang ditandatangani Camat Samudera, Ilyas, itu mengagendakan “Verifikasi dan Musyawarah tentang Pemberhentian Keurani Gampong”. Namun, ada satu ganjalan etis yang mencolok: Muzakir Walad, orang yang “diadili” nasibnya dalam rapat tersebut, justru tidak diundang.

‎Menguji Validitas Regulasi

‎Ketidakhadiran pihak yang bersangkutan dalam agenda krusial ini memicu spekulasi luas mengenai adanya upaya pengondisian sistematis. Secara administratif, pemberhentian perangkat desa di Aceh dipagari oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.

‎Dalam kaidah tata kelola pemerintahan yang baku, seorang perangkat desa tidak bisa diberhentikan secara instan. Ada tangga prosedur yang wajib dilalui: mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) tertulis hingga tiga kali, pembinaan, hingga terdokumentasinya bukti pelanggaran berat.

‎Tanpa adanya Berita Acara (BA) hasil musyawarah yang transparan dan rekam jejak sanksi administratif, langkah pemberhentian ini dinilai rentan cacat hukum.

‎Bantahan dan “Bungkam” Geuchik

‎Dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), Geuchik Puuk, Ibnu Hajar, menampik tudingan bahwa proses tersebut dilakukan secara sepihak. Ia mengeklaim langkahnya telah melalui mekanisme rapat umum di Meunasah yang melibatkan unsur Imum Mukim dan disaksikan Muspika.

‎” Itu hasil rapat umum di Meunasah yang dihadiri Tgk Imum, Imum Mukim, serta disaksikan oleh Muspika,” ujar Ibnu Hajar singkat.

‎Namun, saat didesak lebih jauh perihal kepatuhan pada aturan tertulis, keberadaan salinan Berita Acara (BA) resmi, serta rekam jejak pemberian SP kepada Muzakir, Ibnu Hajar memilih menutup mulut. Ia enggan memberikan klarifikasi tambahan hingga berita ini diturunkan.

‎Pengakuan Camat Samudera

‎Di tempat terpisah, Camat Samudera, Ilyas, memberikan keterangan yang bernada hati-hati. Saat ditemui di sebuah kafe di Aceh Utara, Sabtu (25/7/2026), ia mengakui adanya dinamika di tingkat desa.

‎Terkait surat undangan yang sempat viral, Ilyas berdalih ada kesalahan penulisan oleh stafnya. Ia juga menegaskan posisinya bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara serampangan.

‎” Kami sudah pernah melakukan mediasi di kantor camat. Soal surat yang beredar itu, ada sedikit salah penulisan oleh staf saya. Saya sudah sampaikan ke Geuchik bahwa pemberhentian Sekdes wajib melalui aturan yang sudah ada,” ujar Ilyas.

‎Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait pemberhentian Muzakir. “Saya belum memberikan rekomendasi ke tingkat lebih atas sampai sekarang,” imbuh Ilyas.

‎Pada akhirnya, nasib jabatan seorang perangkat desa bukanlah perkara ‘suka atau tidak suka’ di tingkat gampong. Publik kini menanti, apakah Kantor Camat Samudera akan berani bertindak sebagai penegak aturan yang tegak lurus, atau justru membiarkan prosedur administratif hanyut dalam pusaran kepentingan politik lokal yang sarat akan aroma kesewenang-wenangan.

Baca Juga:  Tutup KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, Wamen Ossy Apresiasi Peran Mahasiswa dalam Pencatatan Bidang Tanah Wakaf

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x