Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Permukiman Warga Makin Bernilai dan Terjamin

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kendal – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (02/12/2025). Penyerahan sertipikat ini mencakup masyarakat penerima di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.

“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya Bapak/Ibu disertipikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan penyerahan yang berlangsung di Desa Bandengan, Kendal, Selasa (02/12/2025).

Program Konsolidasi Tanah menjadi instrumen strategis Kementerian ATR/BPN dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang serta partisipasi warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi permukiman warga sebelumnya kurang layak huni, belum tertata dengan baik, dan minim infrastruktur dasar, seperti jalan, sanitasi, air minum, dan persampahan. Melalui Konsolidasi Tanah yang berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, permukiman kini menjadi lebih tertata, lebih sehat, dan nyaman.

Bukan sebatas nyaman, warga juga jadi lebih aman karena memiliki kepastian bermukim melalui Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertipikat tanahnya dan tidak gegabah menjualnya.

Baca Juga:  Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

“Nanti tanah ini sertipikatnya Bapak/Ibu simpan, jangan sampai dijual lagi, jangan digadaikan, bisa dibuat usaha, gitu aja. Sebab kalau ada sertipikat, ada kepastian. Jangan sampai tidak ada kepastian. Nanti kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena ini tanahnya sudah ada yang punya,” imbau Menteri ATR/Kepala BPN..

Total sertipikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kalini ini berjumlah 546. Rinciannya antara lain 121 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Semarang, serta 215 sertipikat di Kota Pekalongan. Selain itu, diserahkan pula satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat wakaf.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri dan jajaran. Turut serta dalam penyerahan sertipikat kali ini, Kepala Staf Presiden, Muhammad Qodari; Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari; Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab. (JM/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Berita Terkait

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:56

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x