Kompasakses.Com, Aceh Utara – T. Anwar, M.A. selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan, yang mana bahwa pihaknya menghormati dan mendukung keputusan Komisi III DPR RI yang menyatakan Polri tetap berada di bawah Presiden RI, Selasa (17/02/2026).
Berdasarkan hasil keputusan rapat komisi III DPR RI pada waktu beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah presiden langsung, menurutnya sudah sangat tepat dan mendukung penuh kedudukan Polri dibawah Bapak Presiden RI.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” ujarnya.
Diungkapkan T. Anwar, M.A, dengan beradanya Polri di bawah Presiden secara langsung, maka akan terwujudnya koordinasi yang cepat dalam keadaan darurat nasional, seperti terorisme, bencana dan kerusuhan sehingga dapat terwujudnya Harkamtibmas sebagai tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum.
“Terbentuknya rantai komando yang jelas dan kuat serta memperkuat posisi Polri sebagai lembaga nasional bukan sektoral,” tegasnya.
Lanjutnya, ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, ada garis tanggung jawab yang jelas. Rakyat tahu kepada siapa keamanan negara dipertanggungjawabkan.
“Begitu juga dalam situasi krisis, seperti konflik horizontal atau ancaman terorisme, kehadiran Polri sebagai representasi langsung dari ‘tangan’ Presiden memberikan ketenangan psikologis yang berbeda dibandingkan jika ia hanya dianggap sebagai lembaga di bawah kementerian,” pungkasnya



















