OKNUM HAKIM DIDUGA ABAIKAN HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 07:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Kalimantan Barat,Kubu Raya aya— Proses persidangan di salah satu pengadilan negeri kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai majelis hakim yang memimpin jalannya sidang diduga telah mengabaikan hak-hak terdakwa.

Menurut Flafia Flora salah satu warga kota Pontianak, menyampaikan keberatan saat dirinya beberapa waktu yang lalu menjalani sidang dipengadilan Negeri Mempawah dalam kasus dugaan Pelanggaran Pasal 170,335 Kuhp yang telah terbantahkan serta “terpatahkan” dalam agenda sidang yang digelar beberapa waktu yang lalu dan anehnya muncul Pasal yang “baru”406 yang tanpa diketahuinya.

Menurut Flora dirinya menilai hakim cenderung terburu-buru dalam mengambil keputusan sela tanpa memberikan kesempatan yang cukup bagi dirinya sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim tidak melihat Pembelaan(Pledoi),duplik saya dan semuanya terkesan diabaikan,dan hanya mengambil dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut umum(JPU) saja.”tuturnya.

Bahkan lebih Parahnya lagi masih menurutnya mengenai administrasi masih ada beberapa yang diduga keliru.

“Dengan adanya beberapa kekeliruan dalam administrasi tentunya saya merasa pihak yang sangat dirugikan diantaranya Pasal 170,335 KUHP tidak dapat dibuktikan, pasal 406 KUHP yang seharusnya dalam sidang barang bukti yang diduga dirusak tidak diperlihatkan dan hanya beberapa saja,dan itupun saya selaku terdakwa yang meminta kepada majelis hakim untuk dikabulkan,dan bukan dari Pihak hakim yang meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum seperti yang lazimnya berlaku selama ini.”bebernya.

“Ini bentuk pengabaian terhadap hak-hak saya selaku terdakwa. Persidangan seharusnya menjunjung tinggi asas imparsialitas dan keadilan,” ujar Flora dengan nada sangat kecewa.

Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila benar ada pengabaian terhadap hak terdakwa, maka hal itu berpotensi mencederai integritas peradilan dan melanggar prinsip persamaan di depan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Hingga kini, pihak pengadilan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengabaian hak tersebut. Publik menunggu sikap transparan dari lembaga peradilan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tidak semakin tergerus.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x