OKNUM HAKIM DIDUGA ABAIKAN HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 07:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Kalimantan Barat,Kubu Raya aya— Proses persidangan di salah satu pengadilan negeri kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai majelis hakim yang memimpin jalannya sidang diduga telah mengabaikan hak-hak terdakwa.

Menurut Flafia Flora salah satu warga kota Pontianak, menyampaikan keberatan saat dirinya beberapa waktu yang lalu menjalani sidang dipengadilan Negeri Mempawah dalam kasus dugaan Pelanggaran Pasal 170,335 Kuhp yang telah terbantahkan serta “terpatahkan” dalam agenda sidang yang digelar beberapa waktu yang lalu dan anehnya muncul Pasal yang “baru”406 yang tanpa diketahuinya.

Menurut Flora dirinya menilai hakim cenderung terburu-buru dalam mengambil keputusan sela tanpa memberikan kesempatan yang cukup bagi dirinya sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim tidak melihat Pembelaan(Pledoi),duplik saya dan semuanya terkesan diabaikan,dan hanya mengambil dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut umum(JPU) saja.”tuturnya.

Bahkan lebih Parahnya lagi masih menurutnya mengenai administrasi masih ada beberapa yang diduga keliru.

“Dengan adanya beberapa kekeliruan dalam administrasi tentunya saya merasa pihak yang sangat dirugikan diantaranya Pasal 170,335 KUHP tidak dapat dibuktikan, pasal 406 KUHP yang seharusnya dalam sidang barang bukti yang diduga dirusak tidak diperlihatkan dan hanya beberapa saja,dan itupun saya selaku terdakwa yang meminta kepada majelis hakim untuk dikabulkan,dan bukan dari Pihak hakim yang meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum seperti yang lazimnya berlaku selama ini.”bebernya.

“Ini bentuk pengabaian terhadap hak-hak saya selaku terdakwa. Persidangan seharusnya menjunjung tinggi asas imparsialitas dan keadilan,” ujar Flora dengan nada sangat kecewa.

Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila benar ada pengabaian terhadap hak terdakwa, maka hal itu berpotensi mencederai integritas peradilan dan melanggar prinsip persamaan di depan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Hingga kini, pihak pengadilan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengabaian hak tersebut. Publik menunggu sikap transparan dari lembaga peradilan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tidak semakin tergerus.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x