Oknum pengusaha PT MDR mengintimidasi Ketua PWRI Bengkayang, saat di konfirmasi

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Bengkayang Kalbar.-
Intimidasi terjadi lagi terhadap Ketua DPC PWRI Bengkayang, Jemi Indrawan dari Oknum pengusaha PT MILLENIUM DANATAMA, RESOURCES, Pertambangan (KP) Eksplorasi Biji Besi,
yang berada di Dusun Sepoteng, Desa suka bangun kecamatan sungai Betung kabupaten Bengkayang,

“Saat di konfirmasi melalui Via Washp. kamis 2 Oktober 2025, kepada penanggung jawab perusahaan tentang Setatus lahan Alih fungsi Kebun Sawit.

“Menjawab, disertai ID Card Pers Media And Advertising Network “Iya Benar saya yang bertanggung jawab ..Ada urusan apa ???

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Urusan nya dengan anda apa ??? Kalau sudah diserahkan ke pihak lain itu lahan ,perusahaan yang sudah di beli dan di bayar ke masyarakat,…

Kita jadi manusia juga harus Tau diri Tau batas ,anda sebelum bertanya anda harus nya tanya ke diri anda saya menanyakan hal ini sebagai apa ,maaf2 aja bagus anda wa masih saya jawab,” katanya. DAFID

“Ketua PWRI Jemi Indrawan, menjawab’ Jadi menurut anda apa bila sy ingin konfirmasi terkait hal itu salah ya??…..

Intimidasi terhadap pers diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan dan perlindungan bagi pers, serta KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) (Pasal 335 dan 336) yang mengatur pidana terhadap ancaman. Selain itu, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya pasal-pasal multitafsir seperti 27 ayat (3) dan 28 ayat (2), juga sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, sehingga berpotensi membungkam pers.

Baca Juga:  Mohammad Junaidi S.Sos Lurah Dalpenang Tepis Isu Kurang Sedap Proyek Fisik di Wilayahnya.

Dasar Hukum yang Melindungi Pers:
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini secara tegas mengatur kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan menjamin kebebasan serta independensi pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 28F UUD 1945: Merupakan landasan konstitusional yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Intimidasi dan Sanksi Pidana:
Ancaman melalui Kata-kata: Jika seseorang menggunakan kata-kata untuk mengancam orang lain dengan kekerasan, hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 335 KUHP yang ancaman pidananya adalah penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda.

“Sudah jelas yg dilakukan intimidasi kepada sy, dalam Pasal 28F UUD 1945, yang Merupakan landasan konstitusional yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Intimidasi perbuatan tidak menyenangkan, melontarkan kata-kata, “jadi manusia harus nyadar diri, itu adalah salah satu intimidasi berdasarkan Pasal 335 KUHP yang ancaman pidananya adalah penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda”(Tim)

Sumber: Jemi Indrawan

 

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 37 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x