Kompasakses.com, Aceh Utara — Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menggelar sidang di luar gedung (sidang keliling) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus persoalan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah.
“Sidang di luar gedung ini sangat membantu masyarakat, terutama warga yang selama ini terkendala jarak, waktu, dan biaya untuk datang langsung ke pengadilan. Pemerintah daerah tentu sangat mendukung upaya seperti ini,” ujar Plh Sekda Aceh Utara.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Ngatime menjelaskan bahwa sidang keliling ini ada 50 kasus, untuk hari ini kami sidang 2 kasus yaitu pergantian nama dan akte kematian, sementara difokuskan pada perkara-perkara administrasi kependudukan, seperti perbaikan data akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
“Melalui sidang di luar gedung, kami ingin memastikan akses keadilan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” jelas Ketua PN Lhoksukon.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah di Aceh Utara, khususnya daerah yang sulit dijangkau masyarakat.
M.Yusuf Mulyadi pemohon mengaku terbantu dengan adanya sidang keliling tersebut. Ia mengatakan bahwa proses pengajuan permohonan penetapan pengadilan menjadi lebih mudah dan tidak memakan waktu lama.
“Kalau harus ke pengadilan, tentu kami perlu biaya dan waktu lebih. Dengan adanya sidang di Disdukcapil ini, urusan kami jadi lebih cepat dan tidak ribet,” ungkap pemohon.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan sekaligus mempercepat penyelesaian permasalahan dokumen kependudukan di Aceh Utara.



















