Pengerjaan Jalan Agrowisata, Desa Pala Pulau Diduga Tidak Sesuai Spek

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 03:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Kapuas Hulu – Kegiatan yang dikerjakan oleh CV. DO’A MAMA alamat Jalan Gajah Mada Nomor 7, Rt 002/Rw 004 Kelurahan Putusibau kota, Kecamatan Putusibau utara, berlokasi di Jalan Agrowisata, Desa Pala Pulau diduga tidak sesuai spek.

Proyek Program Penyelenggaraan Jalan besutan DPUPR Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp. 179.818.000,00,- nomor SPK 600.1.6/75.5.03/DPUPR/PPK.3.8.GJL-C/2025 diduga aspal (overlay aspal) kurang tebal sehingga mulai ada titik yang mengalami retak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu patut diduga lapisan pengikat yang disebut tack coat yang berfungsi sebagai perekat antara dua material yang berbeda (beton dan aspal) tidak diaplikasikan secara merata, sehingga terlihat ada bagian pinggiran yang diaspal mulai terkelupas.

Pejabat DPUPR Kapuas Hulu saat didatangi Tim media kekantor nya yang beralamat di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau kode pos 78716 tidak dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi.

Baca Juga:  Sambut Positif Penyelenggaraan ICI, Wamen Ossy: _Timely_ dan Sangat Relevan

Selanjutnya Tim media melakukan pencarian kantor perusahaan pelaksana, namun tidak bisa menemukan plang maupun petunjuk yang identik seperti nama perusahaan atau tanda lain nya, sehingga media ini tidak dapat meminta konfirmasi ke pihak kontraktor tersebut.

Terkait hal ini tim yang melakukan investigasi dilapangan akan mempertimbangkan untuk mengirim surat ke pihak berwenang untuk ditelusuri agar bisa menjadi terang, apakah anggaran sudah sesuai dengan hasil pekerjaan, atau apakah tidak ada mark up.

Mediakompas.com akan terus menggali informasi, menelusuri fakta dan data untuk memberitakan setiap perkembangan informasi ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kontrol sosial.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x