Jepara, Mediakompas.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat penerima manfaat di Desa Krasak Kecamatan Klainyamatan Kabupaten Jepara sebanyak 510 sertipikat PTSL.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastikan hukum hak atas tanah kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dihadiri langsung oleh Ketua TIM 1 PTSL beserta Petinggi Desa Krasak Kec. Kalinyamatan Jepara.
Dengan semangat dan tertib, suasana penyerahan sertipikat berlangsung lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat. Melalui program PTSL ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki dokumen resmi ke pemilik tanah sehingga dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Masyarakat diharap semakin mengetahui pentingnya dari legalitas dan kepastian hukum atas tanahnya. Tidak hanya itu, program PTSL dapat memperkuat administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan pembangunan ekonomi masyarakat Desa Krasak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#PTSL2025
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya



















