Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Buton – Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton.

Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Baca Juga:  Kombes Andi Kirana Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. (JM/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x