Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Balai Karangan, Sanggau, Kalbar – Aktivitas dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di SPBU 66.785.06  di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin bebas melakukan tindakan melawan hukum tanpa tindakan dari Pertamina.

Dugaan Persekongkolan dan Penyimpangan, terlihat dari sejumlah orang mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen secara terbuka, diduga dengan kolusi atau arahan oknum bos SPBU tersebut.

Praktiknya BBM diangkut menggunakan kendaraan pribadi dan didistribusikan ke tempat lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentunya merupakan bentuk penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat, terutama konsumen yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.

Informasi yang diterima dari warga, aktivitas pengisian juga pernah dilakukan saat tengah malam dengan lampu tidak hidup,”ungkapnya.

Pertamina diminta tidak diam dan harus tegas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, Pertamina harus segera melakukan investigasi mendalam. Apalagi baru baru ini Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto telah menginstruksikan jajarannya, penindakan terhadap penyelewengan BBM subsidi.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan, Patroli Malam Polsek Air Besar Sambangi Warga dan Pemilik Toko, Begini Respons Mereka

Langkah tegas seperti pembekuan operasi SPBU hingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus dijalankan untuk menghentikan potensi kerugian negara.

Perlu diingat Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang berdampak luas, mulai dari inefisiensi anggaran negara hingga ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Pertamina dan pihak berwenang harus bergerak cepat sebelum praktik ini semakin merajalela.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sampai berita ini terbit awak media belum terhubung untuk dapat melakukan konfirmasi ke pihak SPBU tersebut.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awak media berkomitmen akan mendatangi Pertamina dan menyampaikan seluruh dokumentasi foto video aktivitas di SPBU dimaksud untuk dimintai tanggapan resmi  dari perusahaan plat merah tersebut.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 23 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x