Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Balai Karangan, Sanggau, Kalbar – Aktivitas dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di SPBU 66.785.06  di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin bebas melakukan tindakan melawan hukum tanpa tindakan dari Pertamina.

Dugaan Persekongkolan dan Penyimpangan, terlihat dari sejumlah orang mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen secara terbuka, diduga dengan kolusi atau arahan oknum bos SPBU tersebut.

Praktiknya BBM diangkut menggunakan kendaraan pribadi dan didistribusikan ke tempat lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentunya merupakan bentuk penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat, terutama konsumen yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.

Informasi yang diterima dari warga, aktivitas pengisian juga pernah dilakukan saat tengah malam dengan lampu tidak hidup,”ungkapnya.

Pertamina diminta tidak diam dan harus tegas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, Pertamina harus segera melakukan investigasi mendalam. Apalagi baru baru ini Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto telah menginstruksikan jajarannya, penindakan terhadap penyelewengan BBM subsidi.

Baca Juga:  ‎Babak Akhir Kemelut di Samudera: Sanksi Administratif Tak Sesuai Aturan, Sekdes Puuk Tidak Bisa Dipecat ‎

Langkah tegas seperti pembekuan operasi SPBU hingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus dijalankan untuk menghentikan potensi kerugian negara.

Perlu diingat Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang berdampak luas, mulai dari inefisiensi anggaran negara hingga ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Pertamina dan pihak berwenang harus bergerak cepat sebelum praktik ini semakin merajalela.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sampai berita ini terbit awak media belum terhubung untuk dapat melakukan konfirmasi ke pihak SPBU tersebut.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awak media berkomitmen akan mendatangi Pertamina dan menyampaikan seluruh dokumentasi foto video aktivitas di SPBU dimaksud untuk dimintai tanggapan resmi  dari perusahaan plat merah tersebut.

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 23 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x