‎Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 09:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

‎Kompasakses.Com, Banda Aceh – Aroma ketegangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kian menyengat. Pemicunya adalah absennya Aceh Barat dalam daftar prioritas tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana, sebuah kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi warga di pesisir barat tersebut.

‎Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si. Hamdani menilai argumen aturan yang dikedepankan pemerintah provinsi seolah-olah mengabaikan realitas kehancuran yang terjadi di lapangan.

‎”Jika aturan mengatakan yang terdampak bencana berhak menerima TKD, berarti Kepala Bappeda Aceh sedang tertidur pulas saat bencana hebat menerjang Aceh Barat,” ujar Hamdani dalam keterangan persnya, menanggapi pernyataan pihak provinsi.

‎Angka Fantastis di Balik Reruntuhan

‎Kekecewaan YARA bukan tanpa dasar. Merujuk pada data yang dihimpun, Aceh Barat mencatatkan total kerugian mencapai Rp1,29 triliun. Angka ini terbagi dalam lima sektor vital yang lumpuh total:
‎Infrastruktur: Rp910,8 miliar (transportasi, jembatan, dan penguatan tebing sungai).
‎Ekonomi: Rp177,4 miliar (pertanian, perikanan, dan UMKM).
‎Perumahan: Rp123,9 miliar (termasuk 123 rumah yang hilang tersapu air).
‎Sosial: Rp66 miliar (sarana kesehatan, pendidikan, dan ibadah).
‎Lintas Sektor: Rp15,8 miliar.

‎Pembelaan Bappeda: “Bukan Menganaktirikan”

‎Di sisi lain, Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, bergeming. Ia menegaskan bahwa penyaluran anggaran sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026. Menurutnya, tambahan TKD diberikan baik kepada provinsi maupun kabupaten/kota secara langsung oleh Kementerian Keuangan.

‎”Penentuan prioritas dilakukan bersama SKPA dengan pertimbangan teknis: kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, hingga urgensi pelaksanaan agar tidak menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” jelas Zulkifli.

‎Ia menepis tudingan bahwa pihaknya “menganaktirikan” wilayah tertentu.

‎Tantangan Transparansi: Jangan Sembunyi di Balik Aturan

‎Namun, penjelasan normatif tersebut justru memicu tantangan baru dari pihak YARA. Hamdani meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk berani membuka data ke publik mengenai apa yang sebenarnya menjadi “ganjalan” bagi Aceh Barat.

‎”Coba para SKPA publikasikan apa masalahnya? Apakah administrasi, kesiapan, atau lainnya? Jangan sembunyi di balik kata-kata indah dan aturan,” tegas Hamdani.

‎Ia mengingatkan agar nasib rakyat yang sedang tertatih bangkit dari bencana tidak dijadikan komoditas politik atau alat untuk mengambil keuntungan sepihak. Transparansi SKPA menjadi kunci untuk membuktikan apakah kebijakan ini murni persoalan teknis atau ada “politik anggaran” yang bermain di ruang-ruang tertutup kantor gubernur.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari SKPA terkait untuk membeberkan indikator teknis yang membuat Aceh Barat—dengan kerugian triliunan rupiah—justru terlempar dari prioritas anggaran provinsi.

‎Pewarta: Fadly P.B

Baca Juga:  Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan SAKIP Capai Predikat A

Berita Terkait

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:56

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x