Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pemerkosaan terhadap Penyandang Disabilitas, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (53) yang diduga sebagai pelaku.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, korban berada seorang diri di rumah ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar.

Perbuatan pelaku terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Selama hampir dua bulan pelaku berpindah-pindah lokasi, mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta hingga akhirnya diketahui berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tim kemudian diberangkatkan dan berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Lhokseumawe guna menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan, korban diketahui dalam kondisi hamil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Pasal 46 mengatur sanksi bagi pelaku pemerkosaan, sedangkan Pasal 50A mengatur pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Lhokseumawe juga memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Tidak Ada Luka Kekerasan Pada Kasus Pria Gantung Diri di Telukagung Indramayu

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x