Polsek Tualang Ungkap Kasus Penggelapan Kabel Tembaga Milik PT IKPP Perawang

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Perawang — 4 Agustus 2025(MEDIAKOMPAS.COM);) Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan berupa potongan kabel tembaga sebanyak 76 potong dengan berat sekitar 19 kilogram milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang. Dalam peristiwa ini, seorang karyawan perusahaan diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 2 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah Fajar Yugo Prawoko, warga Perawang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 07.10 WIB di Gerbang Barat II PT IKPP Perawang. Saat itu, dua petugas keamanan mencurigai gerak-gerik seorang karyawan yang hendak keluar dari area pabrik. Ketika dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah potongan kabel tembaga yang disembunyikan dengan cara dililit di perut dan disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku,” ujar Kapolsek Tualang.
Pelaku diketahui berinisial DRPS (31), warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Akibat perbuatannya, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2.591.400.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 76 potong kabel tembaga, satu unit sepeda motor Honda Verza, satu gunting besi, pakaian kerja pelaku, serta helm warna kuning.
“Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tualang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kami tangani dengan menerapkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ujar Kompol Hendrix.
(Ujang.k)
(Polsek Tualang)
Baca Juga:  Polisi Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas Timur

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x