‎Sikap Defensif Kapus Muara Batu Berbuntut Panjang, BKPSDM Aceh Utara Angkat Bicara

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

‎Kompasakses.Com, Aceh Utara – Sikap Kepala Puskesmas Muara Batu yang melontarkan pertanyaan balik bernada defensif, “Kamu siapa?”, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengelolaan Jasa Pelayanan (Jaspel), menuai kritik keras.

‎Insiden yang memicu ketegangan antara oknum pejabat publik dan awak media ini kini mendapat atensi serius dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman pejabat akan fungsi pelayanan publik dan etika berkomunikasi.

‎” Setiap ASN, khususnya yang menduduki jabatan struktural dan memimpin unit pelayanan publik, wajib hukumnya menjaga etika, kesantunan, dan integritas dalam berkomunikasi. Baik kepada masyarakat maupun kepada pers,” ujar Saifuddin Rabu, 7 Juli 2026.

‎Saifuddin mengingatkan bahwa perilaku aparatur sipil negara (ASN) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

‎Menurutnya, posisi sebagai pimpinan unit kerja menuntut standar perilaku yang jauh lebih tinggi daripada staf biasa.
‎Transparansi di Balik Dinding Birokrasi
‎Terkait substansi pertanyaan wartawan mengenai pengelolaan Jaspel, Saifuddin menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah pada prinsipnya terikat pada amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia tidak menampik bahwa transparansi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

‎Meski demikian, Saifuddin menjelaskan ada mekanisme prosedural yang harus ditempuh. “Pemerintah daerah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama. Ini dilakukan agar data yang disajikan akurat dan sesuai prosedur administrasi negara,” jelasnya.

‎Namun, ia menegaskan bahwa prosedur tersebut bukan alasan bagi pejabat untuk menolak memberikan informasi dengan cara yang tidak elok. “Menolak memberikan informasi secara tidak patut atau dengan cara yang tidak santun tentu tidak dibenarkan oleh kode etik,” tegas Saifuddin.

‎Sinyal Penegakan Disiplin

‎BKPSDM sebagai instansi yang memegang otoritas pembinaan profesi dan penegakan disiplin ASN, memberikan sinyal akan melakukan langkah tindak lanjut. Saifuddin menyebut pihaknya kini tengah memantau polemik yang berkembang di lapangan.

‎” Fungsi BKPSDM adalah melakukan pembinaan. Jika ada laporan atau temuan mengenai pejabat publik yang bersikap defensif, kurang transparan, atau tidak kooperatif secara tidak wajar terhadap mitra pers yang kita ketahui bersama dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers tentu akan kami tinjau,” ujarnya.

‎Publik kini menanti apakah peristiwa “Kamu siapa?” ini akan menjadi catatan hitam dalam rapor kinerja sang kepala puskesmas atau berakhir pada perbaikan komunikasi birokrasi di Aceh Utara?.

Baca Juga:  Pergantian Kepala Sekolah Secara Besar-Besaran Terindikasi Adanya Kong Kalikong Dan Beekingan Dari Oknum Legislatif

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x