Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak dalam Memberikan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 02:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas

TTS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yang berlangsung di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (18/09/2025). Melalui kegiatan ini, pemerintah senantiasa memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang utamanya bagi masyarakat hukum adat, menjadi berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deni Santo menjelaskan, kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. “Pada hari ini bersamaan di 3 tempat tersebut, kami melaksanakan sosialisasi. Ini adalah bukti keseriusan dari Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari identifikasi awal yang dilakukan, masyarakat hukum adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare. “Terkait langkah selanjutnya kita akan melakukan penunjukan batasnya, lalu para pihak akan menyetujui batas itu, juga akan dilakukan pengukuran dan pemetaannya lalu nanti bagaimana menerbitkan peta bidangnya. Nanti kita akan lakukan proses kelanjutan itu,” terang Deni Santo.

Baca Juga:  YARA Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan Korban Banjir: "Jangan Hanya Butuh Saat Pencitraan!"

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Suku Boti dipilih menjadi salah satu target kegiatan pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat karena dipandang masih hidup, tetap eksis, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah suku. Perlu juga saya ingatkan kepada masyarakat hukum adat agar dapat menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai kaidah hukum adat yang dipegang, memelihara dan menjaga alam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” imbau Eduard Markus Lioe.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati Timor Tengah Selatan.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTT serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. (AR/RZ/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x