Terindikasi Ada Dugaan Persekongkolan di SPBU 66.974.03 Galing Terkait Salah Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Harus Tegas

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, Kalbar – Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat Kecamatan Galing terkait dugaan adanya aktivitas praktek ilegal dengan penyimpanan bahan bakar subsidi jenis solar dan pertalite yang menggunakan mobil yang bermuatan tanki silumam pengantri tetap sejumlah mobil di SPBU No 66.974.03 Galing ,dugaan di perankan oleh sejumlah Warga.

Tim awak media melakukan penelusuran langsung di Desa Galing Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada Selasa Malam 15 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wiba.

Hasil investigasi tersebut, tim menemukan sejumlah puluhan mobil yang siap mengantri di depan SPBU 66.974.03 yang di dalamnya ada tanki-tanki dan drum -drum besar, kemudian mobil yang bermuatan tanki, dan ada mobil tankinya sudah di modivikasi,dan puluhan jeriken yang diduga digunakan untuk mengangkut solar Subsidi dari SPBU 66.974.03 yang kemudian akan di jual kembali ke masyarakat.(19/07/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi 3 orang yang berada di lokasi SPBU mengatakan, “kami di sini hanya numpang tidur ,dan menggantikan kawan yang menjaga tempat ini, kami tidak tahu siapa pengurus/menejernya”, ucapnya.

Selanjutnya, tim media melaporkan temuan tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sambas pesan via Whatsap, dan dari jawaban isi pesan Whatsap, “Ok bang akan kami cek” .Dalam hal ini tim media sudah mengantongi dokumentasi berupa photo serta vidio untuk mendukung laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi

Tidak sampai di situ,pada Rabu pagi 16 Juli 2025 awak media bersama tim melakukan lagi pemantauan di titik lokasi SPBU 66.974.03 Galing,hasil investigasi beberapa mobil sedang melakukan pengisian BBM Solar subsidi yang diduga menggunakan tanki drum,dan jeriken yang diperkirakan tangki dan drum yang di isi BBM Solar Bersubsi bermuatan 1000 liter pertangki yang berada di dalam mobil.

Tim media telah mengambil dokumentasi vidio dan photo pada saat pengisian ke tanki yang berada dalam mobil yang ditutup tarval.

Setelah selesai mengambil dokumentasi vidio dan photo tim media memasuki kantor yang berjarak 5 meter dari mesin pengisian BBM,dan menemui menejernya (Aditia).

Baca Juga:  Dugaan Mafia BBM Subsidi Mulai Terlihat di SPBU 6678607 Kecamatan Tempunak

Ketika Aditia di konfirmasi tidak bisa menjelaskan tentang kenapa bisa terjadi BBM Solar bersubsidi di kuasi oleh mobil-mobil yang bermuatan ratusan liter dan mungkin bisa ribuan liter per mobil di isikan ke mobil-mobil tersebut yang di muat tanki,drum,dan jeriken.

Dari hasil penelusuran dan pantauan tim media kuat dugaan SPBU 66.974.03 Galing telah melakukan penyelewengan/praktek ilegal bersama pihak lain yang sengaja melakukan pendistribusian BBM Bersubsi berupa Solar untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan kelompok.

Dari hasil tim investigasi salah satu tim, Turyadi selaku Ketua LSM LIDIK DPW Provinsi Kalimantan Barat yang berada di lokasi menuturkan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan .Pidana Penjara Maksimal 6 tahun Denda Maksimal Rp60 miliar.Selain itu juga menurut Turyadi,SPBU yang melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti pencabutan izin usaha”,bebernya

“Berdasarkan Pasal 53 UU Migas, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan ilegal dapat dicabut izin usahanya dan penutupan SPBU,jika SPBU tersebut terbukti melakukan praktek ilegal, maka dapat ditutup oleh pihak berwenang”,terang Turyadi.

Ia melanjutkan,dalam praktek ilegal yang kami temukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di lakukan SPBU ini berupa,Pengisian berulang dengan kendaraan modifikasi dan menggunakan tanki ,drum dan jeriken yang bermuatan ribuan liter. Jelas ini penimbunan dan akan di jual kembali seperti yang saya lihat di SPBU 66.974.03 galing ini,dan bisa saja pihak SPBU ini melakukan manipulasi kuota dan nozzle khusus pengoplosan BBM subsidi”ucapnya

“Saya Berharap dengan ada temuan kami di SPBU 66.974.03 Galing dugaan kuat melakukan praktek ilegal pendistribusian BBM Bersubsidi berupa Solar.Diharapkan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum perlu meningkatkan pengawasan dan menindak tegas terhadap SPBU 66.974.03 Galing yang melakukan praktek ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi demi untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat”,tegas Turyadi menutup
(Tim)

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 209 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x