Dugaan penyalahgunaan barcode QR MyPertamina di salah satu SPBU Wilayah Kabupaten Sambas

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, Kalbar –Dugaan Praktik curang dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan meresahkan warga di salah satu wilayah  Kabupaten Sambas.

Dikutip dari postingan di jejaring media sosial yang mengungkap adanya dugaan manipulasi data melalui sistem barcode MyPertamina yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum di SPBU.

Dalam narasi yang disampaikan oleh salah satu akun dengan logat daerah dan setelah diterjemahkan,” SPBU 65.794.001 Inikah rupanya yang sering mencuri jatah barcode kami, mustahil hanya sehari sekali ngisi nya, sedangkan jatah barcode dalam satu hari 120 liter, Kami ini selalu perjalanan jauh, bisa bisanya orang Pertamina pakai barcode kami untuk mengisi minyak pakai jerigen, Kalau ini tak ada  klarifikasinya, besok kami datangi orangnya, untuk kalian yang khusus nya barcode mobil pertalite tolong hati hati ya, cukuplah kami yang kena, saat perjalan masih jauh dari rumah, 2 buah barcode di pakai nya dalam 1 hari, cuma  Beda menit nya saja, mobil tak  jalan pun dipakai juga barcode nya, mau pakai barcode tak minta izin dulu ke yang punya barcode nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu komentar mengatakan setelah diterjemahkan,”Iya lah tiap mau mengisi berangkat ke hulu selalu kosong minyak di barcode, tau taunya di cek sama kode nya di SPBU itu.

Menindak lanjuti informasi, media ini melakukan konfirmasi ke akun yang memposting perihal tersebut melalui mesengger, dengan pertanyaan.

“Apakah spbu tanah hitam?.

Dijawab setelah diterjemahkan: Iya Bang SPBU Tanah hitam bang.

Udah berapa kali saya kena bang.

Pertanyaan: Abang tau barcode abang dipakai oknum SPBU tersebut, Apakah sudah dipertanyakan bang?

Dijawab dalam bahasa daerah setelah diterjemahkan:

Dua barcode selisih menit nya dia makai nya.

Sampai Kami tidak bisa mengisi minyak Gara gara kena ambil, padahal Baru 20 lebih liter nya kami mengisi dalam satu hari.

Baca Juga:  Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 

Barcode satu nya mobil nya tidak jalan tiba tiba habis juga.”ungkapnya.

Dari kejadian itu kuat dugaan modus operandi yang ditemukan tergolong sangat rapi namun diduga merugikan karena penggunaan barcode kendaraan milik warga tanpa izin.

Lebih ironisnya, penggunaan barcode tersebut tercatat melakukan transaksi pengisian BBM di SPBU, padahal kendaraan aslinya sedang terparkir di rumah atau bahkan dalam kondisi tidak beroperasi.

Dugaan pencurian hak subsidi ini terendus setelah pemilik  kendaraan  terkejut saat mengetahui kuota subsidi mereka tiba-tiba habis atau telah digunakan. Setelah dicek melalui riwayat transaksi, muncul data pengisian di SPBU terkait pada jam-jam tertentu, padahal pemilik kendaraan sama sekali tidak berada di lokasi tersebut.

Fenomena ini memicu dugaan kuat adanya praktik “Barcode Terbang”, di mana oknum operator atau pihak luar yang bekerja sama dengan oknum SPBU diduga menduplikasi atau menyimpan data barcode milik warga untuk “menembak” kuota BBM subsidi (Solar/Pertalite) guna kepentingan pihak-pihak tertentu, seperti spekulan atau mafia BBM.

Pelanggaran Serius dan Lemahnya Pengawasan secara hukum, penggunaan barcode orang lain tanpa izin merupakan bentuk tindak pidana pencurian data pribadi dan manipulasi informasi elektronik yang dapat dijerat dengan UU ITE. Selain itu, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 65.794.001 belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan penggunaan barcode ilegal tersebut.

Sampai berita ini terbit awak media belum terhubung untuk dapat melakukan konfirmasi ke pihak SPBU terkait.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x