Kapuas Hulu, Kalbar- Praktek Aktivitas
Pertambangan Emas Tanpa lzin (PETI) di
wilayah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten
Kapuas Hulu Kalimantan Barat kembali
menjadi sorotan.
Praktik ilegal ini diduga sudah lama beroperasi bertahan karena adanya persetujuan dan
perlindungan dari oknum aparat kepolisian
setempat melalui pemungutan liar (pungli).
Berdasarkan dokumen rekapitulasi bukti setoran
laporan yang diterima redaksi dari sumber terpercaya
pada 4 Agustus 2026 pukul 10.13,terungkap adanya dugaan aliran dana dari para penambang emas tanpa izin PETI dan penadah/pembeli emas ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan di terima dari salah seorang oknum polisi yang bertugas di salah satu wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu, namanya di minta di rahasiakan melaporkan,” ini ada bukti setoran mereka pekerja PETI dan penadah emas,itu sudah jelas di lembaran tersebut,dan untuk anggota tukang pungut namanya berinisial (W) alias Wayan Pradita pangkat BRIGADIR, dan inisial (A) alias Ali Safaruddin pangkat BRIPKA.
Lanjut nya, bukti ini dapat tidak sengaja oleh adek Leting pas kebetulan ada urusan ke rumah dinas kapolsek,lalu di foto nya di kirim ke saya dan saya kirimkan ke nuan minta tolong bantu di media viral kan sampai ke pimpinan, dan intinya mereka harus di proses dan di periksa Propam,ucapnya
Dalam bukti dokumen rekapitulasi setoran tersebut:
(1).*DATA PEMBELI PER DESA KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT*
-Desa Penai
1.Amir perminggu 1,5 juta s/d 2 juta sudah berjalan akhir bulan.
2.*Apin per bulan 1 juta sudah berjalan langsung ke pak kapolsek*
3.Bujang (beran),Tahap Lobby.
-Desa Perigi
1.Muhana per bulan 1,5 juta sudah berjalan akhir bulan.
2.Uju Di per bulan 1,5 juta sudah berjalan akhir bulan.
3.Bg Rom per bulan 1,5 juta tahap lobyy (ok).
-Desa Sentabai
1.Herman per bulan 5 juta pembeli emas dan pemilik alat sudah berjalan akhir bulan.
2.Punjung perbulan 3 juta s/d 4 juta sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Pangeran
1.Harun per minggu1,5 juta s/d 2 juta sudah berjalan akhir bulan.
2.Suradi per minggu 2 juta sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Miau Merah
1.*Adang per bulan 1,5 juta sudah menghadap langsung ke pak kasat*( ok )
-Desa Nanga Nuar
1.Mega per bulan 2 juta sudah berjalan wal bulan.
2.Heri O,O per bulan 2 juta sudah berjalan awal bulan.
-Desa Bongkong
1.Angan -SITUASIONAL
2.Toto -SITUASIONAL
3.Mur -SITUASIONAL
-Desa Seberu
1.Saga -TAHAP LOBBY
2.Aleng -TAHAP LOBBY
3.Uju Sahri Desa Baru -TAHAP LOBBY
4.Sah Desa Perigi-TAHAP LOBBY
(2).*DATA KETUA KELOMPOK PER DESA ( jek sungai kapuas mesin Mobil dan jek darat mesin dompeng ) Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat*
-Desa Penai
Nama:
1.Milo sudah berjalan akhir bulan.
2.Dedek sudah berjalan akhir bulan.
3.Sugianto/Udik sudah berjalan akhir bulan.
4.Litet sudah berjalan akhir bulan.
5.Awang sudah berjalan akhir bulan.
6.An sudah berjalan akhir bulan.
7.Bujang/Beran sudah berjalan akhir bulan.
8.Bujang Aden tahan lobby.
9.Saden tahap lobyy.
10.Anton tahap lobyy.
11.Pungat tahap lobyy.
-Desa Perigi
1.Uju Bungsu sudah berjalan akhir bulan.
2.Tambung sudah berjalan akhir bulan.
3.Awin sudah berjalan akhir bulan.
4.Edi Candra sudah berjalan akhir bulan.
5.Sah
-Desa Baru
1.Uju Sahri sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Sentabai
1.Herman sudah berjalan akhir bulan.
2.Punjung ( Jentu ) sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Pangeran
1.Toni sp3 sudah berjalan akhir bulan.
2.Jambul sp3 sudah berjalan akhir bulan.
3.Tadin (ujung panjang) sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Nanga Nuar
1.Angga/engkeras sudah berjalan awal bulan.
2.Hinu/rantau sudah berjalan awal bulan.
3.Yudi/Keduai sudah berjalan awal bulan.
4.Ramli/rantau sudah berjalan awal bulan.
-Desa Bongkong
1.Tumin sudah berjalan awal bulan.
-Desa Seberu
1.Suharyana sudah berjalan awal bulan.
–Jek Sungai Rp.500.000 per set, per bulan.
–Jek Darat Rp.200.000 per bulan per set.
Informasi yang dihimpun di lapangan,
( Frasa ), tidak asing didengar di kalangan masyarakat menyebutkan adanya
dugaan keterlibatan dua oknum anggota
Polsek Silat Hilir berinisial Brigadir W
(Bhabinkamtibmas) dan Bripka A (Kanit Intel Polsek Silat Hilir).
Apabila dugaan pembekingan dan pungli
tersebut terbukti, oknum yang terlibat
berpotensi dijerat sanksi berlapis.
Selain pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022 yang
berujung Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH), tindakan tersebut juga dapat
diproses melalui Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin saat dikonfirmasi awak media menjelaskan,”Terimakasih informasinya,kami sudah menelusuri informasi tersebut,hasil penelusuran sementara tidak ditemukan hal tersebut namun kami tetap terbuka,apabila ada bukti yg kuat silakan dilaporkan kepada kami maupun ke propam polres”,
Masyarakat kini menunggu transparansi dari jajaran khususnya Kepolisian Polres Kapuas Hulu dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan Oknum Polisi Polsek Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat,untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat demi menegakkan hukum dan memulihkan citra Polri.
Redaksi akan membuat laporan resmi ke Polda dan Divisi Propam Polda Kalbar serta Satgas Saber Pungli.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah
dan membuka ruang Hak Jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak
terkait.
( *Tim Red*)



















