Warga Miskin Aceh Utara Kesulitan Ubah Desil, Instansi Pemerintah Saling Lempar Tangan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, ACEH UTARA — Tidak sedikit masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Rabu (15/04/2026), saat ini desilnya naik secara tidak wajar. Akibatnya, mereka tidak bisa berobat karena dicoret oleh sistem sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Disclaimer, Desil adalah sistem pengelompokan data kesejahteraan rumah tangga menjadi 10 kelompok. Desil diurutkan dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling sejahtera (Desil 10). Data ini digunakan sebagai acuan utama pemerintah (DTSEN) untuk menetapkan sasaran bantuan sosial (bansos) seperti PKH atau BPNT.

Seorang Jurnalis di Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin Idris beberapa hari terakhir melakukan sebuah penelitian mengenai kasus tersebut. Ia menemukan tidak sedikit masyarakat yang secara fakta tergolong miskin, namun desilnya tinggi, mulai 8 hingga 10. Mereka kemudian mengalami kesulitan dalam pengusulan perubahan desil.

“Ada sebuah kasus warga miskin, tidak perlu saya sebut desanya. Desilnya 8 plus. Saat mendatangi perangkat Gampong untuk mengusulkan penurunan desil, perangkat Gampong tidak tahu apa-apa. Mereka diarahkan mengubahnya secara mandiri,” ujar Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, perangkat Gampong baik operator maupun sekdes harusnya bertanggungjawab atas hal itu dan tidak seharusnya mengarahkan warga untuk melakukan secara mandiri, karena masyarakat miskin (menengah ke bawah) umumnya tidak memahami bagaimana cara mengubah desil, apalagi harus menggunakan aplikasi berbasis sistem.

“Kemudian, beberapa hari yang lalu, saya juga pernah mendatangi instansi BPS kabupaten, mereka justru menyebut itu adalah bagian dari wewenang Dinas Sosial atau bagian survey lapangan. Sedangkan Dinas Sosial mengarahkan kepada PKH. Ini sebenarnya bagaimana?” tanya Jamaluddin.

Jamaluddin meminta DPRK Aceh Utara selaku wakil rakyat agar berperan aktif dalam hal ini. Harusnya DPRK turun ke lapangan untuk menolong masyarakat miskin agar masalah itu segera teratasi.

“Bayangkan jika ada warga miskin sakit, ditolak berobat karena tidak ditanggung BPJS dan JKA akibat desil tinggi. Mereka harus berobat kemana. Ini permasalahan yang tidak boleh dianggap sepele. DPRK tidak boleh diam, karena mereka wakil rakyat,” ujarnya lagi.

Jamaluddin berharap, masalah semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena tenggang waktu reaktivasi PBI BPJS Kesehatan yang diberlakukan Menkes RI hanya 3 bulan dan bulan Mei 2026 kemungkinan besar banyak masyarakat miskin tidak bisa berobat.[]

Baca Juga:  Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi

Berita Terkait

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:56

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x