Wow!!!Bikin Heboh Digegerkan Dugaan Patungan 24 juta per Kuwu di Kecamatan Balongan

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

INDRAMAYU,//Mediakompas.com,- Masyarakat Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu digegerkan soal dugaan pungutan terhadap 10 (sepuluh) kepala desa yang di kordinir oleh salah satu oknum Kuwu aktif. Mirisnya, oknum kuwu ini sebut nama institusi Penegak Hukum setingkat Jawa Barat, Jum’at (13/6/25).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak tanggung-tanggung, dugaan pungutan terkumpul capai ratusan juta dari 10 Desa di Kecamatan Balongan yang sudah terkordinir dan masif. Dikabarkan, setiap kepala desa diminta uang sejumlah Rp. 24.000.000 untuk biaya koordinasi kelancaran roda pemerintahan. Mencuatnya isyu tersebut diutarakan oleh sumber yang namanya minta untuk dirahasiakan kepada Tim wartawan.

 

“Iya pa kula mah patungan semonoan, tapi ana bahasa aja geger, ” Ucapnya singkat melalui pesan whatsapp.

 

Lebih lanjut Kepala Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan saat dikonfirmasi wartawan dikantornya tidak berada ditempat, namun saat dihubungi melalui telfon seluler menampik soal Patungan yang diduga dilakukannya.

 

“Langka patungan, ada juga MOU Pembinaan hukum. Pada karo sampean ketika teka kah, muter-muter bruk 50.000 ewu. Pada bae kuen Pembinaan Hukum, ya arane gah masyarakat goreng-goreng,” Jawabnya melalui telfon seluler.

Baca Juga:  Hadiri Perayaan Natal, Wamen Ossy: Notaris dan PPAT Punya Peran Strategis Hadirkan Negara bagi Masyarakat

 

Patungan adalah bersama-sama mengumpulkan uang untuk tujuan tertentu. Informasi yang didapati wartawan, adanya dugaan patungan yang di kordinir salah satu Kuwu terhadap seluruh Kuwu yang berada di Kecamatan Balongan tersebut untuk kelancaran perjalanan roda pemerintahan.

 

Diwaktu yang sama, Humas FPWI Andry Prayitna menanggapi serius dugaan adanya praktik kotor oknum Kuwu yang sengaja memanfaatkan sisi kelemahan kepala desa. Dirinya akan memerintahkan beberapa anggotanya untuk lebih lanjut menggali informasi kebenaran adanya dugaan pungutan tersebut.

 

“Saya sudah memberikan informasi kepada teman-teman wartawan yang tergabung di FPWI. Bukti petunjuk pengondisian patungan sudah ada, jika ada tambahan bukti lainya saya pastikan akan mengadukan hal tersebut ke Bupati Indramayu serta APH, termasuk menyurati Satgas Dana Desa,” Tutupnya.

 

Menurutnya, praktik kotor yang di kordinir oleh oknum-oknum tersebut merupakan pelanggaran hukum. Patungan untuk suap adalah tindakan yang dilarang baik dalam hukum pidana Indonesia maupun dalam ajaran Islam. Semua pihak yang terlibat dalam suap, termasuk yang memberikan kontribusi dalam patungan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka jika terbukti.

 

Tim/ts

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x