Jadi Korban Penipuan pasangan suami istri di tualang Para Korban resmi lapor polisi

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Mediakompas.com,Tualang,Siak -Korban penipuan pasangan suami istri akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Tualang.13/6/2025.
Diketahui bahwa puluhan orang di Kecamatan Tualang diduga menjadi korban penipuan oleh pasangan suami istri berinisial  (HP) alias Permana dan istri nya (MLD) kerap di sapa nyai. Pasangan suami istri ini adalah warga jalan cendrawasih  RT.008/RK 001 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Pasangan ini menggunakan beragam modus penipuan untuk melancarkan aksinya.  Mulai modus meminjamkan uang dan menggadaikan barang berharga milik para korbannya  pola penipuan yang dilakukan pasangan HD dan  MLD terbilang sudah lama . Dimana pasutri tersebut mendatangi rumah korban di situlah kedua pelaku melakukan aksinya, meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikan, namun hingga waktu perjanjian usai uang tersebut tidak kunjung kembali.
“Kami merasa ditipu. Kerugian kami hingga puluhan juta rupiah, kami berharap agar polisi segara menangkap kedua pelaku ini”, ungkap  pelapor
Kini  pasangan suami istri ini   telah menjadi buronan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang merugikan puluhan korban. Agar tidak ada korban selanjutnya maka para pelapor Akhirnya  sepakat melayangkan laporan resmi dengan melayangkan LP ke Polsek Tualang.
Langkah tegas ini dilakukan korban sebentuk upaya agar tidak berkelanjutan memakan korban lagi.
“Besar harapan kami melalui Polsek Tualang untuk bisa memberikan keadilan menindak kejahatan  dan juga  penipuan. Kami berharap agar pelaku dugaan penipuan ini segera ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap pelaku segera di tangkap dan di adili seadil-adilnya”, ungkap korban.
Selanjutnya, jika terbukti maka akan di kenakan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 RKUHP) apabila palaku sengaja melakukan dengan maksud dan tujuan tertentu akan dikenakan pidana sesuai UUD yang berlaku dan perbuatannya.
Baca Juga:  ‎Skandal Jadup Banjir di Sawang: Dana Warga Diduga Disunat, Wartawan Dicaci-Maki, YARA Minta APH Usut Tuntas ‎

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:18

Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan 2026 Digelar di Pontianak, Bahas Ekonomi, Ekologi dan Sosial-Keagamaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

Nelayan Paloh Pertanyakan Jatah Solar Subsidi, Minta Dugaan Kebocoran BBM Diselidiki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x