Dua Tersangka Arisan Get Kabupaten Sekadau Sudah Di Vonis Pengadilan Negeri Sanggau

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.Com, Sekadau- Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan dua orang tersangka kasus penipuan Arisan Get di Sekadau sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sanggau.

“Perkara tindak pidana umum, arisan get sudah vonis ada dua berkas yaitu atas nama NN alias B dan ZZ pada hari Rabu (2/7/2025) telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanggau,” kata Kajari Sekadau.

Dari vonis tersebut, tersangka NN dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan tersangka ZZ dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, terhadap lima perkara, atas nama II, WN, SS, TT, AM, masih dalam proses persidangan. Sedangkan dua lagi masih diproses pra penyidikan. Adapun pasal yang disangkakan adalah 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Polantas Sekadau Bagikan Helm Gratis kepada Tukang Ojek

“Kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilah apa informasi juga ajakan yang sekiranya memberikan iming-iming yang tidak wajar, ibaratnya kita dapat keuntungan yang tidak wajar, harap perlu diwaspadai, dan hati-hati, ” imbuh Kajari.

Dirinya juga menyarankan agar masyarakat mengkonfirmasi ke pihak berwenang dan terkait bila mendapatkan tawaran investasi dan sebagainya yang dinilai kurang wajar. Sehingga dapat dipastikan apakah investasi tersebut berstatus legal atau ilegal.(Simpuang)

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 24 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x