Dua Tersangka Arisan Get Kabupaten Sekadau Sudah Di Vonis Pengadilan Negeri Sanggau

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.Com, Sekadau- Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan dua orang tersangka kasus penipuan Arisan Get di Sekadau sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sanggau.

“Perkara tindak pidana umum, arisan get sudah vonis ada dua berkas yaitu atas nama NN alias B dan ZZ pada hari Rabu (2/7/2025) telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanggau,” kata Kajari Sekadau.

Dari vonis tersebut, tersangka NN dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan tersangka ZZ dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, terhadap lima perkara, atas nama II, WN, SS, TT, AM, masih dalam proses persidangan. Sedangkan dua lagi masih diproses pra penyidikan. Adapun pasal yang disangkakan adalah 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga:  Dangawan Rubuh, Warga Tutup Jalan Saham–Pahauman Selama 8 Jam, Soroti Aktivitas PT GSK

“Kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilah apa informasi juga ajakan yang sekiranya memberikan iming-iming yang tidak wajar, ibaratnya kita dapat keuntungan yang tidak wajar, harap perlu diwaspadai, dan hati-hati, ” imbuh Kajari.

Dirinya juga menyarankan agar masyarakat mengkonfirmasi ke pihak berwenang dan terkait bila mendapatkan tawaran investasi dan sebagainya yang dinilai kurang wajar. Sehingga dapat dipastikan apakah investasi tersebut berstatus legal atau ilegal.(Simpuang)

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI
HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Berita ini 24 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:26

HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:18

Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan 2026 Digelar di Pontianak, Bahas Ekonomi, Ekologi dan Sosial-Keagamaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x