Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sawit di PT BSL, Satu Rekannya Masih Buron

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, SEKADAU, Polda Kalbar – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, terkait kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) siang.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (1/8) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua petugas keamanan perusahaan, menemukan mobil Toyota Calya berwarna cokelat metalik terperosok di parit, pintu belakang terbuka, dan berisi puluhan tandan buah segar (TBS).

“Buah sawit juga ditemukan tercecer di jalan, diduga jatuh dari kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8).

Baca Juga:  Kapolsek Sepauk: Tunggu Instruksi Pimpinan Terkait Aktivitas PETI di Bukit Moran

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melaporkannya ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, K ditangkap pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial H, yang kini masih buron. Mobil yang digunakan adalah kendaraan sewaan dengan jok belakang yang telah dilepas untuk memuat hasil curian.

“Saat dikejar karyawan, kendaraan yang mereka gunakan menabrak tebing dan mengalami kerusakan parah. Kedua pelaku kemudian melarikan diri,” jelas IPTU Zainal.

Barang bukti yang disita antara lain 25 janjang TBS, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang. K kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan H,” tandasnya.

Berita Terkait

Nelayan Paloh Pertanyakan Jatah Solar Subsidi, Minta Dugaan Kebocoran BBM Diselidiki
PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

Nelayan Paloh Pertanyakan Jatah Solar Subsidi, Minta Dugaan Kebocoran BBM Diselidiki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x