Dugaan Skandal Pokir DPRD Sambas MZF, Mahasiswa dan Ormas Angkat Bicara

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, – Polemik pembangunan pagar Masjid Hidayatul Muttaqin di Desa Pemangkat Kota, Jembatan 15, Kecamatan Pemangkat, terus menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp150 juta yang bersumber dari dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Sambas diduga mangkrak dan tak kunjung rampung.

Ketua Umum Serumpun Bahtera Rakyat (SEBAR), Muthawally Al Zaiban, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas pengelolaan dana publik.

“Masjid sebagai tempat ibadah berani dipermainkan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap dewan, aparat penegak hukum, bahkan pemerintah daerah akan menipis. Ini berbahaya karena bisa melahirkan generasi apatis,” tegas Muthawally, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, proyek pagar, pintu, jalan, dan teralis besi masjid tersebut tidak selesai. Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid, H. Azwar Haidir, menyebutkan dana hibah itu berasal dari pokir salah satu anggota DPRD Sambas berinisial MZF, yang pengerjaannya dilaporkan dikelola oleh BY. Namun hingga kini, pintu dan teralis besi yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

SEBAR menegaskan siap mengawal kasus ini dan menjadi fasilitator untuk mendorong mediasi serta penyelesaian secara terbuka.
Mahasiswa Soroti Aspek Hukum
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Hukum Sambas, Luffi Ariadi, menilai kasus ini dapat masuk ranah hukum pidana korupsi.

“UU Tipikor jelas menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Keterlambatan atau ketidaklengkapan SPJ yang ditemukan BPK harus dipandang sebagai indikasi awal kerugian negara dan wajib ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Luffi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menjadi dasar kuat untuk proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan hibah tersebut.

( Bersambung)

( Tur)

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI
HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Berita ini 61 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:26

HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:18

Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan 2026 Digelar di Pontianak, Bahas Ekonomi, Ekologi dan Sosial-Keagamaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x