Dugaan Skandal Pokir DPRD Sambas MZF, Mahasiswa dan Ormas Angkat Bicara

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, – Polemik pembangunan pagar Masjid Hidayatul Muttaqin di Desa Pemangkat Kota, Jembatan 15, Kecamatan Pemangkat, terus menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp150 juta yang bersumber dari dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Sambas diduga mangkrak dan tak kunjung rampung.

Ketua Umum Serumpun Bahtera Rakyat (SEBAR), Muthawally Al Zaiban, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas pengelolaan dana publik.

“Masjid sebagai tempat ibadah berani dipermainkan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap dewan, aparat penegak hukum, bahkan pemerintah daerah akan menipis. Ini berbahaya karena bisa melahirkan generasi apatis,” tegas Muthawally, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, proyek pagar, pintu, jalan, dan teralis besi masjid tersebut tidak selesai. Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid, H. Azwar Haidir, menyebutkan dana hibah itu berasal dari pokir salah satu anggota DPRD Sambas berinisial MZF, yang pengerjaannya dilaporkan dikelola oleh BY. Namun hingga kini, pintu dan teralis besi yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

SEBAR menegaskan siap mengawal kasus ini dan menjadi fasilitator untuk mendorong mediasi serta penyelesaian secara terbuka.
Mahasiswa Soroti Aspek Hukum
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Hukum Sambas, Luffi Ariadi, menilai kasus ini dapat masuk ranah hukum pidana korupsi.

“UU Tipikor jelas menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Keterlambatan atau ketidaklengkapan SPJ yang ditemukan BPK harus dipandang sebagai indikasi awal kerugian negara dan wajib ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Luffi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menjadi dasar kuat untuk proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan hibah tersebut.

( Bersambung)

( Tur)

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Masa Bhakti 2026–2031
Berita ini 61 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x