Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi di Sanggau, Kalimantan Barat

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 04:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com,-Sanggau, Kalimantan Barat – Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.06 Engkalah, Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU ini diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke puluhan jerigen secara ilegal, yang mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka. Aktivitas pengisian jerigen berlangsung tanpa pengawasan yang ketat, di mana petugas SPBU tampak leluasa melayani pengisian dalam jumlah besar.

*Ancaman Mafia BBM*

Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga membuka celah bagi mafia BBM yang memanfaatkan distribusi ilegal. Penyelewengan ini dapat berdampak besar pada ketersediaan BBM subsidi di daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Desakan Penegakan Hukum*

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperketat agar praktik ilegal ini tidak terus berulang. Tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat kecil akan terus dirugikan.

*Aturan Pengisian BBM Subsidi dengan Jerigen*

Sebelum berita ini terbit, publik perlu mengetahui aturan terkait pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen. Aturan terkait pengisian BBM subsidi dengan jerigen atau drum diatur oleh BPH Migas dengan beberapa ketentuan tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah terpencil atau yang tidak memiliki akses langsung ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Namun, ada aturan ketat untuk memastikan hal ini tidak disalahgunakan.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Sulitnya Pengurusan Perubahan Data KK di Disdukcapil Lhokseumawe

*Dasar Hukum*

1. Peraturan BPH Migas mengacu pada pengendalian distribusi BBM bersubsidi untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
2. Aturan ini biasanya terkait dengan Permen ESDM dan surat edaran BPH Migas mengenai tata cara distribusi BBM di luar kendaraan.

*Syarat Pengisian BBM Menggunakan Jerigen atau Drum*

1. Perizinan Tertulis: Pengisian menggunakan jerigen atau drum harus didukung dengan izin tertulis dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah atau instansi berwenang.
2. Jenis BBM: BBM subsidi seperti Solar atau Pertalite memiliki pembatasan ketat. Penggunaan jerigen atau drum harus diawasi agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan.
3. Standar Wadah: Jerigen atau drum yang digunakan harus memenuhi standar keamanan, seperti tahan bocor dan tidak mudah terbakar.
4. Tujuan Penggunaan: Pengisian harus untuk keperluan yang mendukung kehidupan sehari-hari atau aktivitas usaha masyarakat, seperti untuk generator listrik di daerah terpencil, perahu nelayan, atau alat-alat pertanian.

*Larangan*

– Penjualan kembali BBM bersubsidi yang diambil menggunakan jerigen atau drum.
– Penimbunan untuk tujuan spekulasi harga.

*Pengawasan*

Pengisian BBM menggunakan jerigen atau drum sering diawasi ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x