Kebun Plasma Dijadikan Bisnis, Aturan Tak Berlaku, Hak Warga Raib

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas – Dugaan praktik jual beli kaplingan rencana kebun plasma sawit di Desa Sabung kembali memicu keresahan. Angga, warga Subah, mengaku membeli 2 dari 200 bagian kebun plasma (±60 ha) seharga Rp12 juta per bagian dari seorang Ketua RT di Desa Mukti Raharja.Padahal kebun tersebut merupakan rencana plasma penyerahan PT MISP yang merupakan kebun inti diluar HGU yang saat ini masih dievaluasi Pemkab Sambas karena dalam lahan tersebut sudah ada hak milik orang lain sehingga belum sah untuk diperdagangkan atau dibagikan serta dikomersialkan, Rabu (11/12/2025)

Meski statusnya belum final, kebun itu sudah dipanen dan hasilnya diambil oknum masyarakat yang kemudian tandan buah sawit (TBS) dibeli angga diduga tanpa upaya pencegahan dari PJ Kades Sabung maupun Camat Subah.

Baca Juga:  Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya
Tumpukan buah sawit

“Mekanisme resmi plasma yang seharusnya transparan, diverifikasi, dan tidak boleh diperjualbelikan justru diduga diabaikan” ucap Rizal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironis lagi, dalam kebun yang diklaim PT MISP sebagai kebun inti di luar HGU tersebut,Rizal menyebut sudah ada sebagian kepemilikan orang lain yang telah memberikan kuasa kepada kami,”tidak boleh dibagikan, ini perampasan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penguasaan aset yang tidak semestinya”ujar Rizal tegas

Sebagai Penerima kuasa dari pemilik lahan yang diduga diklaim PT MISP, Rizal menegaskan“Ini bukan keadilan, ini perampasan hak”

“Belum dibagikan saja sudah diperjualbelikan. Jika benar demikian, praktik ini bukan hanya melanggar prinsip plasma, tetapi mengkhianati amanat regulasi yang seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakat”, sindir Rizal

Tim

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI
HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat
Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan 2026 Digelar di Pontianak, Bahas Ekonomi, Ekologi dan Sosial-Keagamaan
Nelayan Paloh Pertanyakan Jatah Solar Subsidi, Minta Dugaan Kebocoran BBM Diselidiki
PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:26

HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:18

Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan 2026 Digelar di Pontianak, Bahas Ekonomi, Ekologi dan Sosial-Keagamaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x