.Jakarta, 12 Januari 2026 — Skandal serius mengguncang penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan. Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat secara tegas dan terbuka menantang Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Talib, atas dugaan kekacauan fatal dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 bernilai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan dokumen audit dan data resmi, KPU Halmahera Selatan menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp36,96 miliar. Namun alih-alih dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, dana tersebut justru terjerembab dalam kekacauan pengesahan, manipulasi administratif, dan pengalihan anggaran yang janggal.
SEMAINDO menemukan fakta mencengangkan:
pendapatan hibah tahun 2024 sebesar Rp22,17 miliar tidak disahkan, dan yang tercatat secara resmi hanya Rp6,7 miliar. Di sisi belanja, kondisi lebih memprihatinkan—dari Rp21,25 miliar belanja 2024, hanya Rp6,64 miliar yang memperoleh pengesahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, terdapat Rp15,42 miliar pendapatan dan Rp24,41 miliar belanja yang “menggantung” tanpa pengesahan tepat waktu. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat kegagalan tata kelola dan lemahnya pengawasan internal di tubuh penyelenggara pemilu.
Lebih berbahaya lagi, belanja tak sah sebesar Rp24,41 miliar justru dialihkan ke tahun anggaran 2025 melalui revisi DIPA. Dampaknya, dana hibah yang belum digunakan membengkak hingga Rp30,3 miliar, sementara anggaran 2025 melonjak tak masuk akal—dari Rp2,29 miliar menjadi Rp32,6 miliar. Lonjakan brutal ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa dan untuk siapa dana publik ini dimainkan?
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa situasi ini merupakan kegagalan kepemimpinan yang tidak bisa ditoleransi.
> “Ini bukan kesalahan teknis, ini kegagalan serius dan berbahaya. Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Talib, telah lalai memastikan pengesahan dan akuntabilitas dana hibah Pilkada. Kelalaian ini membuka ruang gelap penyalahgunaan anggaran. Kejati Maluku Utara wajib bertindak—memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas,” tegas Sahrir.
SEMAINDO menekankan bahwa dana hibah Pilkada adalah uang rakyat dan fondasi demokrasi lokal. Ketika pengelolaannya amburadul dan penuh kejanggalan, yang dirusak bukan hanya keuangan negara, tetapi legitimasi pemilu dan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga independen.
SEMAINDO memperingatkan: diamnya aparat penegak hukum hanya akan memperkuat dugaan pembiaran dan melahirkan preseden buruk bagi demokrasi di Maluku Utara. Pemeriksaan hukum terhadap Ketua KPU Halmahera Selatan adalah keharusan mendesak, bukan pilihan politik.
SEMAINDO juga menegaskan bahwa masih banyak data dan dokumen yang belum dibuka ke publik. Publik kini menunggu:
apakah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara benar-benar bertaring membongkar dugaan mafia anggaran Pilkada, atau justru memilih bungkam dan membiarkan uang rakyat digerogoti dalam senyap?
SEMAINDO memastikan, jika aparat tetap diam, tekanan publik dan langkah hukum lanjutan akan digelar secara nasional.



















