Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, ‎PATI – Dugaan pelanggaran perizinan oleh sebuah perusahaan penggilingan batu di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, memantik kemarahan publik. Perusahaan milik MN tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin penting yang diwajibkan negara, mulai dari OSS hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: Ada apa dengan pengawasan di Kabupaten Pati? Mengapa perusahaan berisiko tinggi bisa beroperasi tanpa izin lengkap dan terkesan dibiarkan?

‎Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti awak media dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.

‎Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS). Ironisnya, setelah persoalan itu menjadi sorotan publik, perusahaan diduga baru melakukan pendaftaran OSS.

‎Om Bob Pembina APPI DPD Kab. Pati,
‎ menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

‎”Kalau memang sebelumnya tidak memiliki OSS dan baru mendaftar setelah ketahuan, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya

‎Belum selesai persoalan OSS, kini muncul dugaan baru yang tak kalah serius. Perusahaan tersebut diduga juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

‎Padahal, secara hukum setiap bangunan usaha wajib memiliki PBG sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
‎”Legalitas perusahaan dan legalitas bangunan adalah dua hal yang berbeda. Memiliki PT atau izin usaha tidak otomatis melegalkan bangunan pabrik yang digunakan. Jika PBG tidak ada, maka operasional bangunan tersebut patut dipertanyakan,” ujar Om Bob

‎Menurutnya, pelanggaran perizinan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga potensi kerugian negara.

‎Om Bob menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap dapat dikenakan berbagai sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin usaha hingga pembongkaran bangunan.
‎”Perusahaan yang mengabaikan kewajiban perizinan seperti OSS, PBG maupun izin teknis lainnya tidak boleh diberikan toleransi. Negara memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional bahkan membongkar bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.

‎Om Bob Pembina APPI DPD Kab Pati juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan tersebut.
‎Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Pati. Sebab, jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi dan dibiarkan berlangsung dalam waktu lama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pemerintah daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

‎”Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perusahaan yang kebal aturan di Kabupaten Pati. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Om Bob

Baca Juga:  Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x