Sambas-Aktivitas Pertambangan kategori batuan (mineral bukan logam) atau galian C di Dusun Sebenua,Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat mulai disorot setelah mendapat informasi dari warga ke Redaksi terkait kegiatan Tambang namun tidak mengetahui nama perusahaan yang mengelola.
Pemantauan lokasi:
Tim media tidak menemukan penjaga maupun plang nama. Dokumentasi yang didapat terlihat Alat Berat Jenis Excavator terparkir dan gunungan pasir.
Redaksi mendapatkan kontak yang menurut info adalah nomor petinggi di tambang tersebut.
Warga minta namanya tak disebut:
Dari dulu kami tidak tau apa nama perusahaan nya karena tidak ada plang, itu gali pasir sudah lama sampai dengan sana jadi kolam besar katanya singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konfirmasi:
Mijan saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak menjawab saat dimintai nama perusahaan yang beraktivitas dalam kegiatan pertambangan jenis pasir tersebut.
Kepala Desa Lubuk Dagang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon 0812-57xx-xx8
menjelaskan,” Sampai hari ini saya belum tau siapa pemiliknya, apalagi nama perusahaan nya, memang tidak ada administrasinya di Desa terangnya dengan menyarankan pihak media untuk konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal di Kabupaten Sambas.
Lanjut konfirmasi ke Pejabat di Dinas DPMPTSP juga via pesan WhatsApp ke nomor 085386xxxx76 nama kontak Rasidi,” Mohon maaf pak, sebaiknya minta data ke provinsi, Karena galian c kewenangan provinsi agar lebih valid jawabnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
di kabupaten Sambas, nama kontak Wahyudi tidak membalas maupun mengangkat telp saat akan dimintai konfirmasinya diduga memilih bungkam.
Tanggapan NGO:
Ketua Lumbung Informasi Masyarakat Syafarahman melalui pesan singkat saat dimintai tanggapannya disela sela persiapan mengikuti Munas di Gorontalo mengatakan,” Setelah informasi yang kami terima dari anggota dilapangan, Kami sedang mendalami dan mempertimbangkan untuk melayangkan surat ke pihak ESDM dan APH agar perihal ini menjadi terang benderang.
Seingat kami Pertambangan material pasir urug wajib memiliki izin IUP, SIPB dn juga harusnya memenuhi persyaratan Administratif, termasuk Teknis Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan Finansial seperti (RKAB) karena menambang pasir tanpa izin jelas dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan UU Pertambangan tegasnya.
Media ini berkomitmen untuk terus mendalami dan menyampaikan perihal ini ke publik agar segera ditindaklanjuti.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















