Kema 1 – Minahasa Utara, Sulawesi Utara | 25 Desember 2025
Indonesia kembali dihadapkan pada ujian serius kewibawaan negara dan integritas penegakan hukum. Dugaan penimbunan BBM ilegal berskala besar di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, hingga kini tidak ditindak tegas, meski telah terbuka ke publik dan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum (APH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gudang BBM ilegal tersebut tidak dipasang police line, tidak disegel, dan tidak dihentikan aktivitasnya, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dan perlindungan terhadap mafia BBM oleh oknum aparat di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.
Perintah Kepala Daerah Diduga Diabaikan
Situasi ini semakin mencederai wibawa negara karena perintah tegas Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Stevanus Komaling, SE, agar menindak aktivitas BBM ilegal, diduga tidak dilaksanakan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah aparat di daerah lebih patuh pada kepentingan mafia dibandingkan pada pimpinan negara dan hukum?
Keanehan Terstruktur, Dugaan Relasi Gelap Menguat
Saat gudang BBM ilegal pertama kali ditemukan, APH dan awak media berada di lokasi, namun tidak ada satu pun pemberitaan yang tayang pada hari yang sama. Penundaan informasi ini memicu kecurigaan publik adanya intervensi, tekanan, dan pengondisian situasi.
Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika seorang oknum penjual BBM hasil tap SPBU menghubungi awak media dengan kalimat bernada tekanan:
“Ketua, bisa kita berteman supaya saya bisa kerja lagi.”
Oknum tersebut juga menyebut adanya tekanan dari Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, dengan pesan tersirat bahwa aktivitas akan dihentikan bila tidak “berteman”. Pernyataan ini menjadi indikasi serius dugaan relasi tidak sehat antara mafia BBM dan oknum aparat penegak hukum.
Gudang Ilegal Dibiarkan, Hukum Dipertontonkan Lumpuh
Dalam tayangan live streaming penggerebekan gudang BBM ilegal, terlihat jelas kehadiran APH di lokasi. Namun hingga kini:
❌ Tidak ada police line
❌ Tidak ada penyegelan
❌ Tidak ada penetapan tersangka
❌ Tidak ada penghentian aktivitas
Gudang tersebut justru berdiri kokoh, seolah menjadi simbol kekebalan hukum di Minahasa Utara.
Lebih ironis, perangkat desa setempat mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan gudang BBM ilegal di wilayah mereka. Aktivitas ini jelas:
Membahayakan keselamatan warga
Merusak lingkungan
Merugikan keuangan negara
Melanggar hukum migas dan pidana umum
Rakyat Kehilangan Kepercayaan, Potensi Gejolak Sosial
Akibat pembiaran yang terus terjadi, kemarahan masyarakat memuncak. Warga dan perangkat desa menyatakan siap membongkar gudang secara paksa jika aparat terus diam.
“Jika hukum tidak ditegakkan, rakyat yang akan bertindak. Ini bukan ancaman, ini jeritan keadilan,” tegas perwakilan warga.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras: ketika negara absen, konflik horizontal dan tindakan massa menjadi risiko nyata.
GNPK-RI Ambil Alih Jalur Nasional
Menanggapi kondisi ini, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) melalui Koordinator Wilayah Sulawesi, Adrianto, menyatakan sikap resmi:
GNPK-RI akan:
Menyurat ke DPP GNPK-RI
Melaporkan kasus ini ke Mabes Polri
Mengajukan laporan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Mendesak pemeriksaan etik oleh Propam Polri
Mengusulkan pengawasan eksternal oleh Kompolnas
Langkah ini diambil karena kuatnya dugaan pembiaran, perlindungan mafia BBM, serta pengabaian perintah Gubernur Sulut oleh oknum aparat di Minahasa Utara.
Ujian Serius Bagi Polri dan Negara
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah ujian nyata komitmen negara dalam memberantas mafia energi dan korupsi terorganisir.
Publik kini menunggu ketegasan negara:
Apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,
atau mafia BBM kembali menang karena dilindungi kekuasaan?
Negara tidak boleh kalah.
Diamnya aparat bukan netralitas, melainkan keberpihakan.



















