Diduga Putarbalikkan Fakta, Pengurus Koperasi dan Oknum Wartawan Abaikan Etika Pers

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Ketapang, Kalbar — Polemik pemberitaan dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dalam jabatan di Koperasi Pelang Sejahtera semakin memanas. Selain substansi perkara yang kini disebut tengah ditangani pihak penegak hukum, cara klarifikasi yang dilakukan pengurus koperasi bersama oknum wartawan juga menuai sorotan tajam.

Dalam klarifikasi yang dimuat oleh indometro.id dan tintarakyatnusantara.com, muncul judul bernada tudingan: *“Koperasi Pelang Sejahtera Protes Pemberitaan Media, Jangan Bertindak Layaknya Hakim.”* Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat, mengingat pemberitaan sebelumnya memuat unsur dugaan berdasarkan data dan sumber, bukan sebuah putusan hukum.

Secara prinsip jurnalistik, penyebutan dugaan pasal yang dilanggar merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers selama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, tudingan bahwa media bertindak layaknya hakim dianggap tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), pers wajib menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dirugikan. Namun dalam kasus ini, pengurus koperasi tidak menggunakan mekanisme tersebut pada media yang sama, melainkan menyampaikan klarifikasi melalui media lain.

Tidak hanya itu, langkah tersebut bahkan dinilai menimbulkan dugaan bahwa pihak pengurus koperasi berupaya mengaburkan substansi perkara yang saat ini sedang menjadi perhatian dan penanganan aparat penegak hukum. Alih-alih memberikan klarifikasi yang proporsional, narasi yang dibangun justru bergeser pada upaya menyerang kredibilitas media.

Peran oknum wartawan dari media Indometro.id dan tintarakyatnusantara.com dalam hal ini juga menjadi perhatian serius. Ia dinilai tidak menjalankan fungsi profesionalnya dalam mengarahkan narasumber agar menempuh jalur hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  SMK Negeri 1 Bitung Gelar Ujian TKA Tahun 2025 dalam Dua Gelombang

Menanggapi hal ini, pakar hukum pers menegaskan bahwa hak jawab merupakan mekanisme utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

“Dalam hukum pers, jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab pada media yang sama. Bukan membuat klarifikasi di media lain dengan narasi yang justru berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya. dihubungi via WhatsApp Jumat( 10/04/2026) malam.

Ia juga menyoroti potensi adanya pengaburan isu dalam kasus ini.

“Ketika substansi perkara bergeser dari dugaan pelanggaran hukum menjadi polemik antar media, maka patut diduga ada upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok persoalan yang sedang ditangani penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi.

“Wartawan wajib memahami Kode Etik Jurnalistik, termasuk tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memastikan narasumber menempuh jalur klarifikasi yang benar,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas media serta memastikan publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak bias.

Tim/Red

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x