Diduga Putarbalikkan Fakta, Pengurus Koperasi dan Oknum Wartawan Abaikan Etika Pers

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Ketapang, Kalbar — Polemik pemberitaan dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dalam jabatan di Koperasi Pelang Sejahtera semakin memanas. Selain substansi perkara yang kini disebut tengah ditangani pihak penegak hukum, cara klarifikasi yang dilakukan pengurus koperasi bersama oknum wartawan juga menuai sorotan tajam.

Dalam klarifikasi yang dimuat oleh indometro.id dan tintarakyatnusantara.com, muncul judul bernada tudingan: *“Koperasi Pelang Sejahtera Protes Pemberitaan Media, Jangan Bertindak Layaknya Hakim.”* Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat, mengingat pemberitaan sebelumnya memuat unsur dugaan berdasarkan data dan sumber, bukan sebuah putusan hukum.

Secara prinsip jurnalistik, penyebutan dugaan pasal yang dilanggar merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers selama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, tudingan bahwa media bertindak layaknya hakim dianggap tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), pers wajib menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dirugikan. Namun dalam kasus ini, pengurus koperasi tidak menggunakan mekanisme tersebut pada media yang sama, melainkan menyampaikan klarifikasi melalui media lain.

Tidak hanya itu, langkah tersebut bahkan dinilai menimbulkan dugaan bahwa pihak pengurus koperasi berupaya mengaburkan substansi perkara yang saat ini sedang menjadi perhatian dan penanganan aparat penegak hukum. Alih-alih memberikan klarifikasi yang proporsional, narasi yang dibangun justru bergeser pada upaya menyerang kredibilitas media.

Peran oknum wartawan dari media Indometro.id dan tintarakyatnusantara.com dalam hal ini juga menjadi perhatian serius. Ia dinilai tidak menjalankan fungsi profesionalnya dalam mengarahkan narasumber agar menempuh jalur hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Perjanjian Kerjasama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dengan BPN Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah

Menanggapi hal ini, pakar hukum pers menegaskan bahwa hak jawab merupakan mekanisme utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

“Dalam hukum pers, jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab pada media yang sama. Bukan membuat klarifikasi di media lain dengan narasi yang justru berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya. dihubungi via WhatsApp Jumat( 10/04/2026) malam.

Ia juga menyoroti potensi adanya pengaburan isu dalam kasus ini.

“Ketika substansi perkara bergeser dari dugaan pelanggaran hukum menjadi polemik antar media, maka patut diduga ada upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok persoalan yang sedang ditangani penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi.

“Wartawan wajib memahami Kode Etik Jurnalistik, termasuk tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memastikan narasumber menempuh jalur klarifikasi yang benar,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas media serta memastikan publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak bias.

Tim/Red

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x