‎Etika Birokrat Aceh Utara di Balik “Kamu Siapa?”: Jurnalis Diuji Lewat Karya, Bukan Hanya Kartu Pers ‎

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, ‎Aceh Utara – Sebuah perselisihan antara Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Batu dan seorang wartawan media siber Tribun Pasee, Muhammad Fadli, memicu sorotan publik. Persoalan yang bermula dari upaya konfirmasi terkait dana jasa pelayanan (jaspel) kini bergeser menjadi tuduhan dugaan pembohongan publik oleh sang Kepala Puskesmas.

‎Ketegangan ini kembali mencuat setelah beredarnya pemberitaan di salah satu media massa dengan judul “Terkait Pernyataan ” Kamu Siapa ? “, Ini Bantahan Kapus Muara Batu”. Dalam artikel tersebut, sang Kapus menyebutkan bahwa Fadli, yang menyatakan dirinya wartawan, memberikan respons menantang saat diminta menunjukkan identitas.

‎” Alih-alih mendapat jawaban bersedia untuk bertemu, yang menyatakan dirinya wartawan tersebut justru membalas pesan WhatsApp saya dengan kalimat, ‘oke, siap kalau itu jawaban anda, kalau mau tau identitas saya silakan konfirmasi dengan Kadinkes Aceh Utara’,” ujar Kapus sebagaimana dikutip media tersebut.

‎Namun, Fadli membantah keras narasi itu. Saat ditemui di Aceh Utara, ia menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan sang Kapus sebagai bukti pendukung.

‎” Saya tidak pernah mengeluarkan kalimat seperti yang dituduhkan. Pernyataan beliau itu tidak benar, jangan membangun narasi bohong ke publik,” ujar Fadli, Kamis (16/07)2026).

‎Kronologi yang Berbeda

‎Berdasarkan bukti tangkapan layar yang ditunjukkan Fadli, alur komunikasi justru menunjukkan upaya konfirmasi profesional yang tidak direspons dengan baik oleh pihak Puskesmas. Fadli menjelaskan bahwa ia memulai percakapan dengan salam dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis Tribun Pasee untuk mengonfirmasi perihal pengelolaan jaspel.

‎Bukannya menjawab substansi pertanyaan atau memberikan klarifikasi, Kapus justru membalas dengan nada defensif. “Puskesmas Muara Batu aman-aman saja, sudah sesuai dengan aturan,” klaim Kapus saat itu.

‎Ketika Fadli mencoba mendalami landasan aturan yang digunakan apakah Peraturan Menteri Kesehatan atau Peraturan Bupati respon yang diterima justru berupa interogasi personal. Kapus balik bertanya, “Kamu siapa? Wartawan dari mana? Bukti wartawan?”.

‎Berdasarkan riwayat chat yang Fadli telah mengirimkan tautan berita dari media tempatnya bekerja serta tangkapan layar boks redaksi yang mencantumkan namanya. Namun, sang Kapus tetap menuntut fisik kartu pers dan enggan meladeni konfirmasi melalui pesan singkat. Percakapan itu akhirnya ditutup oleh Fadli dengan pernyataan akan menempuh jalur koordinasi ke tingkat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), yang dibalas dengan kalimat, “Ya sudah, pergi saja.”

‎Etika, Bukan Sekadar Kartu

‎Kasus ini kembali membuka diskursus mengenai posisi tawar jurnalis di hadapan birokrat daerah. Fadli menegaskan bahwa kartu pers hanyalah alat identitas, bukan ukuran utama legitimasi seorang wartawan.

‎” ID card bukan tiket otomatis menjadi wartawan. Yang membedakan wartawan dengan orang yang sekadar membawa kartu adalah karya jurnalistiknya,” tegas Fadli.

‎Menurutnya, jurnalis sejati tidak seharusnya sibuk memamerkan kartu pers di hadapan narasumber. Sebaliknya, kredibilitas seorang wartawan diuji melalui kerja-kerja verifikasi fakta, keberanian mengonfirmasi informasi, serta pertanggungjawaban atas setiap kalimat yang dipublikasikan. Rekam jejak seorang jurnalis, kata Fadli, tersedia di mesin pencari dan arsip media, bukan sekadar plastik yang tergantung di leher.

‎Tindakan menghalangi kerja jurnalistik atau memberikan keterangan palsu kepada publik, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers. Masyarakat kini menunggu, apakah transparansi birokrasi di lingkup Puskesmas Muara Batu memang benar-benar transparan seperti yang diklaim, atau hanya sebatas retorika untuk menutupi fakta.

Baca Juga:  Dugaan Sunat Mutu Proyek Jalan Rp14,8 Miliar Nanga Mahap – Nanga Taman, Slogan Pembangunan Daerah Ternodai

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x