Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Ganti Rugi Bendungan Temef Dicairkan Tanpa Koordinasi

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SOE – Sengketa lahan terdampak pembangunan Bendungan Temef di kabupaten Timor Tengah Selatan kembali mencuat. Keluarga Suku Teflopo yang diwakili garis keturunan Nahason Teflopo menegaskan hak kepemilikan atas 7 bidang tanah hak ulayat di Dusun Nuna, Desa Konbaki, yang justru ganti ruginya telah dicairkan ke rekening pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Norbertus Elu.S.H., selaku Kuasa Hukum dan juru bicara NAHASON TEFLOPO mengungkapkan bahwa beberapa bidang tanah hak ulayat milik klien kami,yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Temef, tersebut telah dipercayakan kepada Alm. Toto Taifa yang akrab disapa Johan Amaf dan Alm. Seo Taifa yang akrab disapa fanus amaf yang kemudian dilanjuti oleh Yosafat Taifa – sejak tahun 1994 hanya untuk dijaga dan dikelola untuk keberlangsungan hidup, dengan syarat tegas bahwa tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada siapapun.

“Ketika rencana pembangunan Bendungan Temef muncul pada 2016 dan mulai pendataan awal dimulai 2018, Yosafat Taifa sama sekali tidak memberitahukan hal ini kepada Nahason Teflopo selaku pemilik Tanah hak ulayat yang sah. Ia bahkan diam saat pendataan awal hingga tahap validasi data pemilik tanah yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Temef berlangsung,” ungkap Norbertus Elu,S.H., kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klien kami sudah mulai mengalami Stroke sejak tahun 2018 pada saat awal pendataan sampai saat ini, sehingga klien kami tidak bisa berjalan untuk mengurus beberapa bidang tanah hak ulayat yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kami Juga menyayangkan kepada koordinator pendataan lapangan Edy Peter Fina, Dinas PRKP dan Dinas Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan didampinggi Pemerintah kecamatan Polen dan Desa Konbaki yang tidak teliti dalam melakukan pendataan ”Lanjut Norbertus.

Akibatnya, ganti rugi dari negara melalui Bank BRI Cabang Soe selaku Pemenang tender penyaluran kompensasi BWS Bendungan Temef, cair ke rekening sejumlah pihak yang mengklaim tanah hak ulayat milik Nahason Teflopo tersebut. Pencairan Ganti Rugi dilakukan secara bertahap yaitu : Tahap I tanggal 1 Februari 2023 hingga Tahap IV tanggal 11 Mei 2026.

Baca Juga:  Dana Meugang Rp19,55 Miliar untuk Aceh Utara, Warga Pertanyakan Sisa Anggaran

Sejumlah Pihak yang diduga mengklaim tanah milik Nahason Teflopo antara lain Yosafat Taifa, Karolina Taifa, Apsalom Taifa, Yunias Taifa, Agus Teflopo, dan Sabdy Taifa, menurut pengakuan dari Yosafat Taifa.

Sampai saat ini, baru Yosafat Taifa yang mengakui kesalahannya karena telah menerima Ganti rugi tahap ke III sebesar Rp. 264.047.000 dan telah mengembalikan dana berupa uang tunai Rp.20.000.000 beserta buku rekening dan kartu ATM BRI yang masih berisi Rp.70.000.000 kepada Nahason Teflopo melalui Kuasa Hukum nya Norbertus Elu,S.H., Sementara pihak lainnya belum ada tanggapan.

Nahason Teflopo melalui Kuasa Hukum nya Norbertus Elu,S.H., telah mengajukan surat permohonan Data Penerima ganti rugi ke Dinas Pertanahan serta Dinas PRKP Kabupaten TTS pada 7 Juli 2026, Namun hingga hari ini, belum ada respon resmi dari instansi terkait.

Saat ini kami masih berupaya untuk melakukan mediasi dengan para pihak,yang rencananya dilakukan di Kantor Camat Polen dalam waktu dekat ini, Namun apabila tidak mediasi ini Deadlock, maka kami akan mengambil langkah Hukum yang tegas dan terukur, baik itu secara Hukum Pidana maupun langkah Hukum Perdata” tegas Norbertus.

Hingga berita ini diturunkan, upaya koordinasi dengan para pihak yang mengklaim tanah hak ulayat milik Nahason Teflopo masih terus dilakukan,dan sementara keluarga berharap aparat penegak hukum turut mengawasi proses penyaluran ganti rugi sisa tahap yang belum cair agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut.

Wartawan. toby ketua OKK DPP AKPERSI

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x