Bolaang Mongondow — 09 Januari 2026- Sejumlah informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menarik perhatian masyarakat dan mendorong desakan agar dilakukan penelusuran serta klarifikasi oleh instansi berwenang.
Dalam informasi yang beredar tersebut, disebutkan nama seorang oknum aparat yang diketahui berdinas di Kodim Bolmong, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin serta dugaan penggunaan lima orang TKA asal China. Selain itu, beredar pula klaim mengenai dugaan peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah Bolmong Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan hukum yang menyimpulkan kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Perhatian publik semakin meningkat setelah beredarnya unggahan media sosial Facebook milik Rudy Manopo, yang dikenal sebagai Mensos Sulawesi Utara, dan menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, Rudy Manopo menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tidak diskriminatif, khususnya terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan ketenagakerjaan.
Secara regulatif, isu yang beredar berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, aturan ketenagakerjaan terkait penggunaan TKA, ketentuan pertambangan mineral dan batubara, serta ketentuan internal TNI mengenai profesionalisme prajurit.
Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar institusi terkait, baik di lingkungan TNI maupun aparat penegak hukum lainnya, melakukan penelusuran internal dan koordinasi lintas lembaga guna memastikan kejelasan informasi yang beredar serta memberikan kepastian hukum.
Langkah klarifikasi dan penanganan yang terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah.
Rilis ini disampaikan sebagai informasi publik dan bukan merupakan kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.



















