Informasi Dugaan Aktivitas TKA Tanpa Izin dan Tambang Ilegal di Bolmong Menuai Sorotan Publik

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bolaang Mongondow — 09 Januari 2026- Sejumlah informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menarik perhatian masyarakat dan mendorong desakan agar dilakukan penelusuran serta klarifikasi oleh instansi berwenang.

Dalam informasi yang beredar tersebut, disebutkan nama seorang oknum aparat yang diketahui berdinas di Kodim Bolmong, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin serta dugaan penggunaan lima orang TKA asal China. Selain itu, beredar pula klaim mengenai dugaan peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah Bolmong Raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan hukum yang menyimpulkan kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.

Perhatian publik semakin meningkat setelah beredarnya unggahan media sosial Facebook milik Rudy Manopo, yang dikenal sebagai Mensos Sulawesi Utara, dan menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, Rudy Manopo menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tidak diskriminatif, khususnya terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Minas Rutin Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Kuartal II di Minas Jaya

Secara regulatif, isu yang beredar berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, aturan ketenagakerjaan terkait penggunaan TKA, ketentuan pertambangan mineral dan batubara, serta ketentuan internal TNI mengenai profesionalisme prajurit.

Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar institusi terkait, baik di lingkungan TNI maupun aparat penegak hukum lainnya, melakukan penelusuran internal dan koordinasi lintas lembaga guna memastikan kejelasan informasi yang beredar serta memberikan kepastian hukum.

Langkah klarifikasi dan penanganan yang terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah.

Rilis ini disampaikan sebagai informasi publik dan bukan merupakan kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x