Kurangi Hak KPM PJ Kades Meteng Langkahi Wewenang Pendistribusian Bantuan Pangan Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SAMPANG (MEDIA KOMPAS) — Bantuan pangan yang sejatinya menjadi penyangga hidup warga miskin justru menyisakan tanda tanya besar di Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Di balik karung beras dan botol minyak goreng yang dibagikan, tersimpan dugaan praktik pemotongan bantuan sosial yang merugikan warga penerima.

Investigasi Tim Media pada Jumat, 26 Desember 2025, menemukan pola pengurangan bantuan yang dialami banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM seharusnya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun warga hanya menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Tidak ada penjelasan tertulis. Tidak ada klarifikasi terbuka. Yang ada hanya pembagian sepihak di balai desa.

“Ambil di balai desa, ya segitu yang dikasih,” ujar seorang warga singkat. Pernyataan itu menggambarkan bagaimana bansos diperlakukan bukan sebagai hak, melainkan belas kasihan yang tak boleh dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian serupa datang dari seorang lansia berinisial M. Ia mengaku hanya menerima satu sak beras dan dua liter minyak goreng. “Kami orang kecil, tidak berani tanya,” ucapnya lirih. Kalimat tersebut mencerminkan ketimpangan relasi kuasa yang membuat warga memilih diam meski haknya terpangkas.

Keseragaman pengalaman warga memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan kesalahan teknis atau kekeliruan distribusi. Ada indikasi kuat pengurangan dilakukan secara sistematis. Pertanyaan paling mendasar pun muncul: ke mana sisa beras dan minyak itu mengalir?

Baca Juga:  Kapolres Ketapang Pimpin Pelaksanaan Latpra Ops Zebra Kapuas 2025 di Aula Polres Ketapang

Minimnya pengawasan dari lembaga terkait, mulai dari BULOG sebagai penyuplai, Dinas Ketahanan Pangan, hingga aparatur desa, diduga membuka ruang gelap dalam distribusi bansos. Celah ini menjadi ladang subur bagi oknum untuk bermain di atas penderitaan warga.

Pengamat bantuan sosial M. Hoiri menilai dugaan pemotongan volume bantuan pangan tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika benar terjadi pengurangan kuantitas bansos yang disengaja, maka perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran serius.

“Bantuan sosial itu hak warga dan dilindungi negara. Jika ada oknum yang dengan sengaja memotong volume, itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi berpotensi pidana,” tegas M. Hoiri.

Ia menekankan bahwa kasus seperti di Desa Meteng wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak berhenti sebagai isu lokal yang menguap tanpa pertanggungjawaban. “Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang dan menjadikan bansos sebagai objek bancakan,” ujarnya.

Menurut M. Hoiri, penegakan hukum dan audit distribusi harus dilakukan secara terbuka. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh oknum yang memperdagangkan hak orang miskin. “Yang dipotong bukan hanya beras dan minyak, tapi rasa keadilan,” katanya.

Kasus Desa Meteng menjadi potret buram distribusi bansos di tingkat akar rumput. Ketika bantuan negara tak pernah sampai utuh, dan warga dipaksa pasrah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar logistik, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.

 

(Tim)

Berita Terkait

Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon
Satu Korban Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Kedua
Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga
Angin Topan Hantam Rumah Jurnalis dan Janda Tua, Camat Langsung Tinjau Lokasi
Diduga Lakukan Intimidasi, Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan DPD AKPERSI Jawa Barat ke Aparat Penegak Hukum
Klarifikasi Soal Dugaan Kasus HIV, Pemeriksaan Puskesmas Pengkadan Tidak Temukan Kasus Reaktif
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x