BENGKAYANG KALBAR.-
Beredar informasi mengenai adanya Operasi besar-besaran yang dilakukan tim Mabes Polri terkait penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal (PETI) serta para pengepul hasil tambang di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada bulan April 2026.
Namun, publik kini mempertanyakan dugaan adanya pembiaran terhadap sepasang suami istri berinisial M dan S, yang diduga masih beroperasi dengan leluasa. Lokasi usaha mereka diketahui berada tepat di depan Markas Kompi Senapan C-645/Gardatama Yudha, Jalan Jerendeng Abdul Rahman.kab Bengkayang.
Pasangan ini bukan sosok asing di mata masyarakat setempat, karena dikenal sebagai pemodal sekaligus pengepul emas ilegal. Menariknya, keduanya sebelumnya pernah dilaporkan ke Polres Bengkayang terkait kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan lokal. Laporan tersebut telah diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang dengan nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, meskipun gencar dilakukan razia dan operasi penertiban, nama pasangan tersebut dinilai belum tersentuh hukum. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, “Ada apa di balik layar?”
Berdasarkan keterangan seorang sumber yang enggan disebutkan namanya (inisial A), dirinya mengaku sering menjual hasil tambang ke lokasi tersebut karena harga yang ditawarkan lebih tinggi dibanding tempat lain.(1/5/2026)
“Bukan hanya saya, hampir setiap hari rumah mereka didatangi para pekerja tambang yang ingin menjual hasil olahan mereka. Bahkan yang menjadi sorotan, pasangan ini bersedia membantu modal awal untuk membuka tambang, termasuk menyediakan bahan seperti air raksa, dengan kesepakatan hasil tambang wajib dijual kepada mereka sebagai potongan cicilan,” ungkap sumber tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian serius publik di tengah upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang sedang gencar dilakukan.



















