Pernyataan Sikap GERAKAN PERUBAHAN NUSANTARA Menolak Intoleransi dan Mengecam Tindakan Pengrusakan Tempat Ibadah di Padang

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dengan ini, kami menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk intoleransi dan kekerasan atas dasar perbedaan agama dan keyakinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.** Tindakan pengrusakan tempat ibadah yang terjadi di Padang baru-baru ini adalah **tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan mencederai semangat persatuan serta nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.

 

Kami mengecam keras tindakan pengrusakan tersebut, karena tidak hanya melukai hak kebebasan beragama warga negara, tetapi juga mengancam kerukunan umat beragama yang telah dibangun selama ini. Negara Indonesia adalah negara hukum dan negara yang menjunjung tinggi keberagaman sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar konstitusional dan hukum yang menjamin kebebasan beragama antara lain:**

 

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”*

 

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1):

“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

 

Oleh karena itu, kami meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk:

Baca Juga:  Pengurus DPC FRIC Kabupaten Sintang Resmi Terima SK Kepengurusan

 

1. Segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku tindakan pengrusakan tempat ibadah di Padang.

2. Menindak dan menghukum para pelaku seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penodaan agama, penghasutan, perusakan fasilitas umum, dan tindak pidana kebencian.

 

Tindakan ini tidak boleh dianggap ringan, karena dapat memicu konflik sosial yang lebih luas dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan media massa untuk tidak terprovokasi, namun tetap bersatu menjaga perdamaian dan menolak narasi kebencian. Persatuan Indonesia hanya dapat dijaga apabila semua pihak menjunjung tinggi toleransi, saling menghormati, dan taat pada hukum yang berlaku.

 

Indonesia adalah negara yang majemuk, dan keberagaman adalah kekuatan kita.Tidak ada tempat bagi intoleransi dan kekerasan dalam negara yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.

 

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap keutuhan bangsa dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

“Tegakkan hukum, lindungi rumah ibadah, jaga Indonesia!”

Berita Terkait

Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon
Satu Korban Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Kedua
Inisial SN  Diduga Pengurus PETI Mengakui Sudah Setor Uang Terus Aktivitas Tambang Emas Ilegalnya??,Diminta Kapolda Yang Baru Usut Tuntas
KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x