Pimpinan Redaksi ArsipIndonesiatv.com Resmi Melaporkan “DAS” Ke Polda

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 05:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Pontianak – Kalbar: Pimpinan Redaksi (Pimred- _red_ ) ArsipIndonesiatv.com, Alfiansyah alias Alfi resmi melaporkan salah satu wartawan nya yang telah di STOP PRESS alias sudah dikeluarkan karena terbukti telah melanggar AD/RT Organisasi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pers. Namun, alih alih mengembalikan apa yang menjadi kewajiban bagi wartawan yang telah dikeluarkan, justru DAS (nama singkatan – _red_ ) malah memuat rilisan berita yang tidak menerima hasil keputusan Dewan Redaksi tersebut, dan berencana akan menempuh jalur hukum atas keputusan Dewan Redaksi, serta mematahkan Kartu Tanda Anggota (KTA – _red_) yang di buat nya menjadi status WhatsApp (WA) ditambah dengan melekatkan statement pada status nya itu, dengan bunyi ” _buang jak_ ” dan ” _ngga guna agik_ ” .

Kedua tindakan ini lah yang menjadi dasar Pimred Arsip melaporkan DAS ke Polda, dengan delik aduan penghinaan atas organisasi dan perusakan barang (KTA – _red_).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H, Alfi membuat pengaduan di Polda pada hari Selasa, 11 November 2025.

“Kita sudah beberapa kali mengingatkan saudara DAS, baik secara langsung maupun secara tertulis melalui chat (WA), dan termasuk melalui Kepala Biro (Kabiro) nya agar tidak melakukan pelanggaran pelanggaran, baik pelanggaran AD/RT organisasi, maupun pelanggaran kode etik jurnalistik lagi, namun selalu tidak di indahkan oleh yang bersangkutan.”, ucap Alfi.

Baca Juga:  Lapas Lhoksukon Krisis Air Bersih dan Obat-Obatan Pasca Banjir, Warga Binaan Mulai Terdampak

“Ini merupakan langkah terakhir bagi kita untuk yang bersangkutan, karena tindakan nya sudah melampaui batas. Alih alih yang bersangkutan mengajukan permohonan maaf dan atau mengajukan keberatan atas hasil keputusan Dewan Redaksi, malah yang bersangkutan melakukan sikap perlawanan melalui statement nya disalah satu portal media online, dan juga menghina kehormatan dan marwah organisasi kita dengan mematahkan KTA ArsipIndonesiatv.com, yang dilanjut dengan membuat nya .enjadi status wa nya, yang kita anggap sebagai satu penghinaan yang tidak dapat ditolerir.”, tegas nya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Edo (sapaan akrab – _red_) atas pengaduan tersebut.

“Tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah diberhentikan oleh organisasi sangatlah disayangkan. Jika yang bersangkutan kurang berterima atas keputusan dewan redaksi kan bisa mengajukan keberatan atau surat permohonan klarifikasi atas keputusan tersebut, atau setidaknya tidaknya menemui Pimpinan atau Kabiro nya untuk berdialog. Bukan justru dengan mematahkan KTA nya dan mengancam akan menempuh jalur hukum atas pemberhentian nya tersebut.”, kata nya pada rekan media

“Kita berharap ini dapat menjadi pembelajaran bagi rekan rekan wartawan lain nya agar dalam melakukan tindakan atau perbuatan lebih berhati hati kedepan nya dan lebih dewasa. Jangan mengandalkan emosi sesaat dalam memutuskan suatu kesimpulan. Ini yang dikhawatirkan.”, tutupnya.

Hingga berita ini di rilis dan diterbitkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan sikap dari DAS terkait pengaduan Alfi di Polda.

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x