Polsek KPS Bitung Klarifikasi Penahanan Mobil, Sesuai Prosedur, Tuduhan Pemerasan Dibantah

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com,Bitung- Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyudutkan institusi mereka atas penahanan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Halmahera. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak terdapat unsur pelanggaran ataupun penyalahgunaan wewenang.

Dalam keterangannya, Kapolsek KPS Bitung IPTU Harli Buida, SE menyatakan bahwa kendaraan tersebut diamankan karena ditemukan kejanggalan pada dokumen kepemilikan dan proses pengiriman lintas wilayah yang tidak sesuai aturan. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Terkait tuduhan yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum petugas, Kapolsek menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik serta fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan ini murni sebagai bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau penyimpangan prosedur. Tuduhan sepihak yang disampaikan tanpa konfirmasi kepada kami jelas mencederai prinsip pemberitaan yang berimbang,” tegas IPTU Harli Buida.

Baca Juga:  MARKAS NASIONAL. KSATRIA BELA NEGARA REPUBLIK INDONESIA KBN RI. dan Jajaran Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kopassus Ke 74.

ia juga menyoroti pemberitaan yang bersumber dari narasumber anonim tanpa verifikasi dari pihak Kepolisian. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah serta melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3.

Pihak Polsek KPS Bitung mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau berita bohong yang membentuk opini publik secara keliru dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, mobil Toyota Avanza tersebut masih diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek KPS Bitung juga menyatakan keterbukaannya terhadap proses klarifikasi dari semua pihak, termasuk media, secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami sangat menghargai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kami juga berharap agar fungsi kontrol sosial tersebut dilakukan dengan prinsip objektivitas, verifikasi, dan tidak menjadi sarana penyebaran opini yang menyesatkan,” pungkasnya. Red

Berita Terkait

Inisial SN  Diduga Pengurus PETI Mengakui Sudah Setor Uang Terus Aktivitas Tambang Emas Ilegalnya??,Diminta Kapolda Yang Baru Usut Tuntas
KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Terkait Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang, Pelaksana: Tanah Tempatan Hanya Kebijakan, Terjadi Pengurangan Anggaran Sebesar 19 Miliar
Diduga Lakukan Intimidasi, Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan DPD AKPERSI Jawa Barat ke Aparat Penegak Hukum
Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang Rp 37 Miliar Disorot: Diduga Tabrak Aturan K3 dan Pasok Material Batuan Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x