Mediakompas.com,Bitung- Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyudutkan institusi mereka atas penahanan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Halmahera. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak terdapat unsur pelanggaran ataupun penyalahgunaan wewenang.
Dalam keterangannya, Kapolsek KPS Bitung IPTU Harli Buida, SE menyatakan bahwa kendaraan tersebut diamankan karena ditemukan kejanggalan pada dokumen kepemilikan dan proses pengiriman lintas wilayah yang tidak sesuai aturan. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Terkait tuduhan yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum petugas, Kapolsek menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik serta fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan ini murni sebagai bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau penyimpangan prosedur. Tuduhan sepihak yang disampaikan tanpa konfirmasi kepada kami jelas mencederai prinsip pemberitaan yang berimbang,” tegas IPTU Harli Buida.
ia juga menyoroti pemberitaan yang bersumber dari narasumber anonim tanpa verifikasi dari pihak Kepolisian. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah serta melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3.
Pihak Polsek KPS Bitung mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau berita bohong yang membentuk opini publik secara keliru dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, mobil Toyota Avanza tersebut masih diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek KPS Bitung juga menyatakan keterbukaannya terhadap proses klarifikasi dari semua pihak, termasuk media, secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami sangat menghargai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kami juga berharap agar fungsi kontrol sosial tersebut dilakukan dengan prinsip objektivitas, verifikasi, dan tidak menjadi sarana penyebaran opini yang menyesatkan,” pungkasnya. Red



















