Polsek KPS Bitung Klarifikasi Penahanan Mobil, Sesuai Prosedur, Tuduhan Pemerasan Dibantah

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com,Bitung- Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyudutkan institusi mereka atas penahanan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Halmahera. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak terdapat unsur pelanggaran ataupun penyalahgunaan wewenang.

Dalam keterangannya, Kapolsek KPS Bitung IPTU Harli Buida, SE menyatakan bahwa kendaraan tersebut diamankan karena ditemukan kejanggalan pada dokumen kepemilikan dan proses pengiriman lintas wilayah yang tidak sesuai aturan. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Terkait tuduhan yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum petugas, Kapolsek menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik serta fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan ini murni sebagai bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau penyimpangan prosedur. Tuduhan sepihak yang disampaikan tanpa konfirmasi kepada kami jelas mencederai prinsip pemberitaan yang berimbang,” tegas IPTU Harli Buida.

Baca Juga:  Korban PETI Kembali Terjadi di Kecamatan Tepuai,di Desa Bugang, Kabupaten Kapuas Hulu

ia juga menyoroti pemberitaan yang bersumber dari narasumber anonim tanpa verifikasi dari pihak Kepolisian. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah serta melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3.

Pihak Polsek KPS Bitung mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau berita bohong yang membentuk opini publik secara keliru dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, mobil Toyota Avanza tersebut masih diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek KPS Bitung juga menyatakan keterbukaannya terhadap proses klarifikasi dari semua pihak, termasuk media, secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami sangat menghargai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kami juga berharap agar fungsi kontrol sosial tersebut dilakukan dengan prinsip objektivitas, verifikasi, dan tidak menjadi sarana penyebaran opini yang menyesatkan,” pungkasnya. Red

Berita Terkait

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Jalan menuju Dusun Sungai Kelik, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau Hancur Tak Tersentuh Pembangunan
Kapolri Resmi Ganti Kapolda Kalimantan Barat, Juga Rotasi hingga Mutasi Sejumlah Pejabat Tinggi dan Menengah
P3-TGAI Kerjaan P3A Tunas Muda Terap Terindikasi Dugaan Merugikan Negara
RABI, TOKOH PEMUDA DAYAK MELAWI: MEDIA ONLINE PENTING EDUKASI ADAT BUDAYA KEPADA DUNIA
Rokok Helium Ilegal Dikalbar Diduga Ada Kerja Sama Dengan Bea Cukai
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Pulau Bendu Ngabang Terpantau Bebas Layani Pengisian Jerigen Kapasitas
Warga Sintang Blokir Jalan Rusak, Soroti Dugaan Dampak Tambang Emas Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x