‎Slogan Pendidikan Bersih “Bebas Pungli” Disdik Aceh Yang Kandas di Gerbang SMAN 1 Matangkuli!

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com,


‎Aceh Utara – Janji manis Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh untuk menghadirkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli) seolah tak mempan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Matangkuli.

‎Alih-alih menjadi ruang inklusi pendidikan, sekolah tersebut justru diduga menjelma menjadi entitas komersial dengan membebankan biaya “wajib” kepada wali murid.

‎Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, sebelumnya menegaskan bahwa penerapan PPDB daring merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel. Menurutnya, sistem ini dirancang untuk meminimalisir segala bentuk penyimpangan.

‎” Pemerintah Aceh bertekad menghadirkan sistem penerimaan siswa baru yang bebas dari pungutan liar, praktik gratifikasi, maupun bentuk diskriminasi lainnya, tahun ajaran 2026-2027,” ujar Murthalamuddin dalam sebuah kesempatan.

‎Ia menekankan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang setara.

‎Namun, pernyataan tegas sang Kepala Dinas tampaknya hanya menjadi slogan di tingkat akar rumput. Berdasarkan penelusuran di lapangan, SMAN 1 Matangkuli justru diduga mematok paket biaya “wajib” senilai Rp465.000 bagi siswa perempuan dan Rp460.000 bagi siswa laki-laki. Praktik ini disamarkan melalui mekanisme daftar ulang yang dipatok dalam tenggat waktu sempit, yakni 3 hingga 11 Juli 2026.

‎Membeli “Seragam” dalam Paksaan?

‎Sejumlah wali murid mengaku terbebani. Mereka menuturkan bahwa penetapan biaya ini dilakukan tanpa proses musyawarah. “Kami tidak pernah diundang rapat. Tiba-tiba sudah ada daftar harga yang harus dibayar saat daftar ulang,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya karena khawatir anaknya mendapat diskriminasi.

‎Pos biaya tersebut mencakup uang komite, atribut seragam (jilbab, dasi, simpul), Kartu Tanda Siswa (KTS), iuran OSIS, hingga biaya MPLS. Belum lagi kewajiban membeli seragam batik seharga Rp180.000 dan baju olahraga Rp150.000. Jika dikalkulasi dengan asumsi 100 siswa baru, potensi dana yang dihimpun sekolah mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 46 juta.

‎Praktik ini dinilai menabrak Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam baru. Dalam konteks sumbangan pendidikan, aturan membatasi bahwa nominal tidak boleh dipatok, tidak boleh dibatasi waktu, dan harus bersifat sukarela.

‎Sinyal Merah di Balik Pintu Sekolah

‎Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan praktik komersialisasi ini pada Selasa (7/7), Kepala SMAN 1 Matangkuli tidak memberikan bantahan maupun penjelasan terperinci. Ia hanya meminta wartawan untuk datang ke sekolah.

‎ ” Untuk lebih jelasnya, besok silakan ke sekolah biar jelas,” ucapnya singkat.
‎Ketimpangan antara kebijakan di tingkat provinsi dan realitas di lapangan ini memicu kritik keras dari publik. Muncul kekhawatiran bahwa institusi pendidikan telah kehilangan marwahnya jika terus dibiarkan menjadi ajang bisnis berkedok pengadaan atribut.

‎Suara Keras dari LIN Aceh: Praktik Ini Harus Dihentikan!

‎Menanggapi carut-marut yang terjadi di SMAN 1 Matangkuli, Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Aceh, Bukhari, memberikan kritik keras. Ia menilai tindakan pihak sekolah yang diduga mematok harga “wajib” dengan dalih atribut dan komite sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah provinsi.

‎Kami sangat menyayangkan jika jargon ‘Pendidikan Bersih dan Bebas Pungli’ yang digadang-gadang oleh Dinas Pendidikan Aceh hanya berhenti di ruang rapat kantor dinas saja. Realitas di SMAN 1 Matangkuli adalah tamparan keras bagi akuntabilitas pendidikan kita,” ujar Bukhari dengan nada tegas.

‎Bukhari menekankan bahwa pungutan dengan dalih apa pun, apalagi jika dipatok dengan nominal dan tenggat waktu tertentu, adalah bentuk pelanggaran serius. Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjadikan atribut atau sumbangan sebagai syarat administratif daftar ulang.

‎” Ini bukan lagi sumbangan sukarela, tapi pemerasan terselubung. Menentukan harga seragam, uang komite, hingga biaya MPLS secara sepihak tanpa musyawarah wali murid adalah tindakan di luar koridor hukum. Kami mendesak Inspektorat Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh untuk segera melakukan investigasi mendalam dan turun ke lapangan, jangan hanya duduk manis menerima laporan administratif yang sudah dipoles rapi,” tegasnya.

‎Di tengah nyaringnya janji tentang pendidikan yang akuntabel, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Publik kini berada di titik jenuh, mempertanyakan apakah instruksi atasan di tingkat provinsi memang sengaja dibiarkan menjadi slogan tanpa nyali, atau memang sudah menjadi angin lalu bagi mereka yang merasa kebal dari pengawasan.

Baca Juga:  Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI
HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat
Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan 2026 Digelar di Pontianak, Bahas Ekonomi, Ekologi dan Sosial-Keagamaan
Nelayan Paloh Pertanyakan Jatah Solar Subsidi, Minta Dugaan Kebocoran BBM Diselidiki
PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36

Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Semua Pihak Bergandeng Tangan Bangun Daerah di Musda Golkar XI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:26

HUT ke-4 Satupena.co.id di Aceh Tengah: Dari Kata Menjadi Karya, Mengabdi untuk Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:18

Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan 2026 Digelar di Pontianak, Bahas Ekonomi, Ekologi dan Sosial-Keagamaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x