Pemuda Bitung Dibekuk Bawa 493 Butir Obat Keras Jenis Hexymer

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG | Mediakompas.com

Satresnarkoba Polres Bitung kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas jenis Trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan sebutan “obat kuning” atau Hexymer. Seorang pemuda berinisial JS (24) tak berkutik saat diamankan tim opsnal karena kedapatan membawa ratusan butir obat keras tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan JS yang merupakan warga Kelurahan Bitung Timur Lingkungan V, Kecamatan Maesa, aparat berhasil menyita total 493 butir obat keras warna kuning jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam dua bungkus bekas rokok Marlboro hitam. Ia diamankan saat sedang memarkir sepeda motor di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Obat-obatan tersebut dipesan dari seseorang berinisial A. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusinya,” ujar IPTU Trivo Datukramat kepada media.

Baca Juga:  Putri Nabila Damayanti, SH Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit di Momen Hari Kartini

Penangkapan bermula sekitar pukul 11.30 WITA, saat tim menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Tim segera turun ke lapangan untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan selain 493 butir Trihexyphenidyl warna kuning adalah satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Pemuda tersebut kini telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin dan sanksi pidananya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat-obatan terlarang, termasuk jenis obat keras yang penyalahgunaannya bisa membahayakan masyarakat. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran ilegal obat-obatan berbahaya.  Sof

Berita Terkait

Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Terkait Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang, Pelaksana: Tanah Tempatan Hanya Kebijakan, Terjadi Pengurangan Anggaran Sebesar 19 Miliar
Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas
Diduga Lakukan Intimidasi, Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan DPD AKPERSI Jawa Barat ke Aparat Penegak Hukum
Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang Rp 37 Miliar Disorot: Diduga Tabrak Aturan K3 dan Pasok Material Batuan Ilegal
Gudang Diduga Tempat Bongkar Muat Solar Subsidi Oleh Mafia Mulai Terdeteksi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x