Pemuda Bitung Dibekuk Bawa 493 Butir Obat Keras Jenis Hexymer

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG | Mediakompas.com

Satresnarkoba Polres Bitung kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas jenis Trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan sebutan “obat kuning” atau Hexymer. Seorang pemuda berinisial JS (24) tak berkutik saat diamankan tim opsnal karena kedapatan membawa ratusan butir obat keras tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan JS yang merupakan warga Kelurahan Bitung Timur Lingkungan V, Kecamatan Maesa, aparat berhasil menyita total 493 butir obat keras warna kuning jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam dua bungkus bekas rokok Marlboro hitam. Ia diamankan saat sedang memarkir sepeda motor di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Obat-obatan tersebut dipesan dari seseorang berinisial A. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusinya,” ujar IPTU Trivo Datukramat kepada media.

Baca Juga:  Dangawan Rubuh, Warga Tutup Jalan Saham–Pahauman Selama 8 Jam, Soroti Aktivitas PT GSK

Penangkapan bermula sekitar pukul 11.30 WITA, saat tim menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Tim segera turun ke lapangan untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan selain 493 butir Trihexyphenidyl warna kuning adalah satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Pemuda tersebut kini telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin dan sanksi pidananya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat-obatan terlarang, termasuk jenis obat keras yang penyalahgunaannya bisa membahayakan masyarakat. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran ilegal obat-obatan berbahaya.  Sof

Berita Terkait

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Jalan menuju Dusun Sungai Kelik, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau Hancur Tak Tersentuh Pembangunan
Kapolri Resmi Ganti Kapolda Kalimantan Barat, Juga Rotasi hingga Mutasi Sejumlah Pejabat Tinggi dan Menengah
P3-TGAI Kerjaan P3A Tunas Muda Terap Terindikasi Dugaan Merugikan Negara
RABI, TOKOH PEMUDA DAYAK MELAWI: MEDIA ONLINE PENTING EDUKASI ADAT BUDAYA KEPADA DUNIA
Rokok Helium Ilegal Dikalbar Diduga Ada Kerja Sama Dengan Bea Cukai
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Pulau Bendu Ngabang Terpantau Bebas Layani Pengisian Jerigen Kapasitas
Warga Sintang Blokir Jalan Rusak, Soroti Dugaan Dampak Tambang Emas Ilegal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x