BITUNG | Mediakompas.com
Satresnarkoba Polres Bitung kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas jenis Trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan sebutan “obat kuning” atau Hexymer. Seorang pemuda berinisial JS (24) tak berkutik saat diamankan tim opsnal karena kedapatan membawa ratusan butir obat keras tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan JS yang merupakan warga Kelurahan Bitung Timur Lingkungan V, Kecamatan Maesa, aparat berhasil menyita total 493 butir obat keras warna kuning jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam dua bungkus bekas rokok Marlboro hitam. Ia diamankan saat sedang memarkir sepeda motor di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Obat-obatan tersebut dipesan dari seseorang berinisial A. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusinya,” ujar IPTU Trivo Datukramat kepada media.
Penangkapan bermula sekitar pukul 11.30 WITA, saat tim menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Tim segera turun ke lapangan untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan selain 493 butir Trihexyphenidyl warna kuning adalah satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Pemuda tersebut kini telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin dan sanksi pidananya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat-obatan terlarang, termasuk jenis obat keras yang penyalahgunaannya bisa membahayakan masyarakat. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran ilegal obat-obatan berbahaya. Sof



















